Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abaikan Perintah ICJ, Israel Jatuhkan Bom Satu Ton ke Rafah, 35 Pengungsi Tewas

Israel mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) dengan menargetkan kamp pengungsi di kota Rafah di Gaza Selatan pada hari Minggu (26/5/2024).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Abaikan Perintah ICJ, Israel Jatuhkan Bom Satu Ton ke Rafah, 35 Pengungsi Tewas
AFP/-
Asap mengepul di atas gedung saat matahari terbit, pasca pemboman Israel di Rafah di Jalur Gaza selatan pada 10 Mei 2024, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan gerakan Hamas Palestina. (Photo by AFP) 

Keputusan hari Jumat ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.

Saat membaca keputusan, presiden Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia, Nawaf Salam mengatakan bahwa Israel harus segera menghentikan segera serangannya di Rafah.

"Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Salam, dikutip dari Al Jazeera.

Sebagai informasi, Israel telah membunuh hampir 36.000 warga Palestina sejak serangan 7 Oktober 2023.

Kampanye militer telah mengubah sebagian besar wilayah kantong berpenduduk 2,3 juta orang menjadi reruntuhan.

Sebagian besar warga sipil kehilangan tempat tinggal akibat serangan ini.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita Rekomendasi

Artikel Lain Terkait Mahkamah Internasional dan Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas