Abaikan Perintah ICJ, Israel Jatuhkan Bom Satu Ton ke Rafah, 35 Pengungsi Tewas
Israel mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) dengan menargetkan kamp pengungsi di kota Rafah di Gaza Selatan pada hari Minggu (26/5/2024).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Keputusan hari Jumat ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.
Saat membaca keputusan, presiden Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia, Nawaf Salam mengatakan bahwa Israel harus segera menghentikan segera serangannya di Rafah.
"Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Salam, dikutip dari Al Jazeera.
Sebagai informasi, Israel telah membunuh hampir 36.000 warga Palestina sejak serangan 7 Oktober 2023.
Kampanye militer telah mengubah sebagian besar wilayah kantong berpenduduk 2,3 juta orang menjadi reruntuhan.
Sebagian besar warga sipil kehilangan tempat tinggal akibat serangan ini.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Mahkamah Internasional dan Konflik Palestina vs Israel