Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamas Desak PBB Segera Hentikan Agresi Israel di Rafah: Pemboman Biadab Zionis Tanpa Pandang Bulu

Hamas meminta komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB segera menghentikan agresi Israel.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hamas Desak PBB Segera Hentikan Agresi Israel di Rafah: Pemboman Biadab Zionis Tanpa Pandang Bulu
AFP/EYAD BABA
Warga Palestina berkumpul di lokasi serangan Israel di sebuah kamp pengungsi di Rafah pada 27 Mei 2024. Hamas meminta komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB segera menghentikan agresi Israel. 

TRIBUNNEWS.COM - Hamas meminta komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB mengambil langkah-langkah praktis dan segera untuk menghentikan agresi Israel dan invasi ke Kota Rafah.

Hamas mengatakan, kematian warga sipil tak berdosa, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta gelombang pengungsian terus berlanjut, akibat meningkatnya serangan Israel.

“(Rafah) menjadi sasaran pemboman biadab Zionis tanpa pandang bulu, yang berdampak pada rumah dan tenda pengungsi di berbagai bagian kota,” kata pernyataan resmi Hamas, Selasa (28/5/2024), dilansir Al Jazeera.

Hamas juga menekankan, serangan Israel berdampak pada tim pertahanan sipil dan semua aspek kehidupan.

“Dewan Keamanan PBB diharuskan memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya dalam menghadapi pengabaian entitas kriminal Zionis terhadap keputusan Mahkamah Internasional, yang memerintahkan penghentian segera agresi terhadap kota tersebut," terang Hamas.

Israel Diperintahkan Hentikan Serangannya

Dikutip dari AP News, Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza selatan.

Perintah itu berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag pada Jumat (24/5/2024).

Berita Rekomendasi

Para hakim di pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Kota Rafah, dan menarik diri dari daerah kantong tersebut.

Keputusan ini berdasarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, dengan alasan “risiko besar” terhadap penduduk Palestina.

Keputusan hari Jumat menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.

Baca juga: Temuan Soal Pembantaian Rafah: Bom Israel Kena Tangki Bahan Bakar Tal Al-Sultan, Para Korban Hangus

Meskipun perintah tersebut mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki polisi untuk menegakkannya.

Saat membacakan keputusan Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia, presiden badan tersebut, Nawaf Salam, mengatakan tindakan sementara yang diperintahkan pengadilan pada bulan Maret tidak sepenuhnya mengatasi situasi di wilayah kantong Palestina yang terkepung saat ini, dan kondisi telah dipenuhi untuk perdamaian.

"Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Salam, Jumat, masih dari Al Jazeera.

Ia menyerukan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan apa pun lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas