Hamas Desak PBB Segera Hentikan Agresi Israel di Rafah: Pemboman Biadab Zionis Tanpa Pandang Bulu
Hamas meminta komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB segera menghentikan agresi Israel.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Hamas meminta komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB mengambil langkah-langkah praktis dan segera untuk menghentikan agresi Israel dan invasi ke Kota Rafah.
Hamas mengatakan, kematian warga sipil tak berdosa, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta gelombang pengungsian terus berlanjut, akibat meningkatnya serangan Israel.
“(Rafah) menjadi sasaran pemboman biadab Zionis tanpa pandang bulu, yang berdampak pada rumah dan tenda pengungsi di berbagai bagian kota,” kata pernyataan resmi Hamas, Selasa (28/5/2024), dilansir Al Jazeera.
Hamas juga menekankan, serangan Israel berdampak pada tim pertahanan sipil dan semua aspek kehidupan.
“Dewan Keamanan PBB diharuskan memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya dalam menghadapi pengabaian entitas kriminal Zionis terhadap keputusan Mahkamah Internasional, yang memerintahkan penghentian segera agresi terhadap kota tersebut," terang Hamas.
Israel Diperintahkan Hentikan Serangannya
Dikutip dari AP News, Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza selatan.
Perintah itu berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag pada Jumat (24/5/2024).
Para hakim di pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Kota Rafah, dan menarik diri dari daerah kantong tersebut.
Keputusan ini berdasarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, dengan alasan “risiko besar” terhadap penduduk Palestina.
Keputusan hari Jumat menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.
Baca juga: Temuan Soal Pembantaian Rafah: Bom Israel Kena Tangki Bahan Bakar Tal Al-Sultan, Para Korban Hangus
Meskipun perintah tersebut mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki polisi untuk menegakkannya.
Saat membacakan keputusan Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia, presiden badan tersebut, Nawaf Salam, mengatakan tindakan sementara yang diperintahkan pengadilan pada bulan Maret tidak sepenuhnya mengatasi situasi di wilayah kantong Palestina yang terkepung saat ini, dan kondisi telah dipenuhi untuk perdamaian.
"Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Salam, Jumat, masih dari Al Jazeera.
Ia menyerukan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan apa pun lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.