Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iran Gelar Pilpres Bulan Depan, Syarat Jadi Presiden Berpendidikan Minimal S2, Berusia 40-75 Tahun

Pemerintah Iran membuka pendaftaran untuk para bakal calon presiden yang akan mengikuti pemilihan yang akan diadakan pada 28 Juni 2024.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Iran Gelar Pilpres Bulan Depan, Syarat Jadi Presiden Berpendidikan Minimal S2, Berusia 40-75 Tahun
Ist
Bendera Iran. Pemerintah Iran telah membuka pendaftaran untuk para bakal calon presiden yang akan mengikuti pemilihan yang akan diadakan pada 28 Juni 2024. 

TRIBUNNEWS.COM,TEHERAN - Iran bakal bersiap menggelar pemilihan presiden, menyusul kematian Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter di bagian utara negara tersebut.

Pemerintah Iran membuka pendaftaran untuk para bakal calon presiden yang akan mengikuti pemilihan yang akan diadakan pada 28 Juni 2024.

Setelah Raisi resmi diumumkan meninggal dunia, Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei menunjuk Wakil Presiden Mohammad Mokhber (68) sebagai presiden sementara sesuai konstitusi.

Dikutip dari Al Jazeera, Pemilu tersebut awalnya dijadwalkan pada 2025. Namun, Pemilu terpaksa dimajukan jadi 28 Juni 2024.

Pada Kamis (30/5/2024), media pemerintah Iran melaporkan ada sekitar 30 orang yang mengajukan permohonan pencalonan.

Meskipun demikian, tidak satupun dari 30 orang tersebut yang memenuhi persyaratan dasar untuk kualifikasi seorang presiden.

Menurut Undang-Undang (UU) Pemilu Iran, kandidat calon presiden wajib berusia antara 40-75 tahun dan memiliki setidaknya gelar master atau setara dengan pascasarjana di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Mantan anggota parlemen reformis, Mostafa Kavakebian dan anggota parlemen konservatif, Mohammadreza Sabaghian mengajukan permohonan mereka ke Kementerian Dalam Negeri.

Seperti pada pemilu sebelumnya, kandidat utama yang mewakili kubu politik terkemuka di Iran kemungkinan besar akan mengajukan lamaran menjelang akhir proses pendaftaran.

Bukan pemilik otoritas tertinggi

Di Iran, presiden bukanlah pemilik kekuasaan mutlak. Presiden hanyalah mengepalai cabang eksekutif pemerintahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan konstitusi.

Presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun dan tidak bisa menjabat lebih dari dua periode berturut-turut.

Meski Presiden memiliki pengaruh yang cukup besar dalam kebijakan domestik dan urusan luar negeri tapi keputusan akhir tentang seluruh urusan negara ada di tangan Pemimpin Agung Ayatullah Ali Khamenei.

Pemimpin Agung adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata Iran dan mengendalikan aparat keamanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas