Teriakan Allahu Akbar Sambut Capres Iran, Ahmadinejad Angkat Jari Siap Gantikan Ebrahim Raisi
Pendaftaran mantan presiden dua periode Iran dua periode, Mahmoud Ahmadinejad maju kembali di Pilpres Iran mengundang teriakan Allahu Akbar
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
Menurut Undang-Undang (UU) Pemilu Iran, kandidat calon presiden wajib berusia antara 40-75 tahun dan memiliki setidaknya gelar master atau setara dengan pascasarjana di Indonesia.
Mantan anggota parlemen reformis, Mostafa Kavakebian dan anggota parlemen konservatif, Mohammadreza Sabaghian mengajukan permohonan mereka ke Kementerian Dalam Negeri.
Seperti pada pemilu sebelumnya, kandidat utama yang mewakili kubu politik terkemuka di Iran kemungkinan besar akan mengajukan lamaran menjelang akhir proses pendaftaran.
Bukan pemilik otoritas tertinggi
Di Iran, presiden bukanlah pemilik kekuasaan mutlak. Presiden hanyalah mengepalai cabang eksekutif pemerintahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan konstitusi.
Presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun dan tidak bisa menjabat lebih dari dua periode berturut-turut.
Meski Presiden memiliki pengaruh yang cukup besar dalam kebijakan domestik dan urusan luar negeri tapi keputusan akhir tentang seluruh urusan negara ada di tangan Pemimpin Agung Ayatullah Ali Khamenei.
Pemimpin Agung adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata Iran dan mengendalikan aparat keamanan.
Pemimpin tertinggi Iran juga menunjuk kepala kehakiman, setengah anggota Dewan Penjaga yang berpengaruh, imam salat Jumat, dan kepala jaringan televisi dan radio pemerintah.
Ayatullah Khamenei menjadi Pemimpin Agung setelah wafatnya Imam Khomeini pada 1989.
Setelah wafatnya Presiden Raisi, Pemimpin Agung Iran Ali Khamenei menunjuk Wakil Presiden Utama Mohammad Mokhber sebagai penjabat presiden pada 20 Mei 2024.
Begitu Mokhber ditunjuk, ia memiliki waktu 50 hari untuk menyiapkan pilpres. Mokhber bersama hakim agung dan ketua DPR Iran menjadi dewan penyelenggara pilpres.
Dikutip dari Kompas, televisi nasional Iran menyiarkan bahwa sudah ada 30 orang yang mendaftar. Namun, mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon presiden.
Kriterianya ialah berumur 40-75 tahun dan berpendidikan paling rendah setingkat magister atau S-2. Persyaratan ini diamanatkan oleh undang-undang pemilu. Nama-nama yang lolos mengikuti pilpres akan diumumkan pada 11 Juni 2024.
Seleksi para bakal calon presiden dilakukan oleh Dewan Pengawal yang terdiri dari 12 hakim. Mereka bisa dipilih pemerintah ataupun ditunjuk langsung oleh Ayatollah.
Berdasarkan pilpres tahun 2021, Dewan Pengawal menolak para kandidat yang liberal, moderat, dan reformis.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Malvyandie Haryadi)