Israel Tunjuk Hakim Ad Hoc Baru di ICJ untuk Hadapi Gugatan Genosida di Gaza, Seorang Profesor Hukum
Israel telah menunjuk hakim ad hoc Israel untuk Mahkamah Internasional (ICJ) dalam menghadapi gugatan Afrika Selatan yang melaporkan genosida di Gaza.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dalam surat yang diserahkan kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Barak mengatakan pengunduran dirinya bermula dari “alasan keluarga pribadi.”
Ia berterima kasih kepada Netanyahu akrena telah memberikan kepercayaan kepada dirinya.
“Terima kasih atas kepercayaan yang Anda berikan kepada saya,” tulisnya, dikutip dari The Times of Israel
Selama lima bulan ia menjabat sebagai hakim ad hoc, Barak menyuarakan pendapat berbeda pada panel dalam empat putusan yang dibuat pengadilan terhadap Israel tahun ini.
Baru-baru ini, ia menjadi salah satu dari empat hakim yang berpendapat bahwa putusan ICJ bulan lalu yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi di Rafah yang dapat menyebabkan kerusakan pada warga sipil.
Sebagai informasi, Afrika Selatan telah mengajukan 4 gugatan kepada ICJ.
Dalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melakukan genosida dan meminta pengadilan mengeluarkan perintah bagi Israel untuk menghentikan perangnya dengan Hamas di Gaza.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Israel tetap mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera dan terus melancarkan serangan brutal di Gaza.
Serangan ini telah mengakibatkan 37.900 warga Palestina telah terbunuh.
Sebagian besar korban merupakan wanita dan anak-anak.
Semetara sekita 87.060 warga lainnya terluka.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait ICJ dan Konflik Palestina vs Israel