MA AS Putuskan Donald Trump Memiliki Kekebalan dari Tuntutan Hukum
Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk pertama kalinya mengakui Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan hukum.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
Trump mengatakan, keputusan ini merupakan suatu kemenangan yang besar.
“KEMENANGAN BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA,” tulis Trump dalam sosial medianya.
Keputusan tersebut, mendapatkan dukungan dari enam hakim konservatif dan tiga hakim liberan yang tidak setuju.
Tiga dari enam hakim yang mendukung putusan tersebut ditunjuk oleh Trump sendiri.
Namun ternyata beberapa anggota Demokrat mengecam keputusan pengadilan tinggi tersebut pada hari Senin.
Anggota Kongres Progresif, Alexandria Ocasio-Cortez, menyebut putusan tersebut sebagai "serangan terhadap demokrasi Amerika".
Sebagai informasi, Trump merupakan mantan presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana.
Trump dinyatakan bersalah pada akhir Mei lalu.
Mantan presiden AS dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang pemilihan presiden AS 2016.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Amerika Serikat dan Donald Trump
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.