Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA AS Putuskan Donald Trump Memiliki Kekebalan dari Tuntutan Hukum

Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk pertama kalinya mengakui Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan hukum.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in MA AS Putuskan Donald Trump Memiliki Kekebalan dari Tuntutan Hukum
AP/Alex Brandon
Mantan Presiden Donald Trump turun dari pesawatnya saat tiba di Bandara Internasional Hartsfield-Jackson Atlanta, Kamis, 24 Agustus 2023, di Atlanta. Dalam artikel mengulas tentang Mahkamah Agung Amerika Serikat mengakui Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan hukum. 

Trump mengatakan, keputusan ini merupakan suatu kemenangan yang besar.

“KEMENANGAN BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA,” tulis Trump dalam sosial medianya.

Keputusan tersebut, mendapatkan dukungan dari enam hakim konservatif dan tiga hakim liberan yang tidak setuju.

Tiga dari enam hakim yang mendukung putusan tersebut ditunjuk oleh Trump sendiri.

Namun ternyata beberapa anggota Demokrat mengecam keputusan pengadilan tinggi tersebut pada hari Senin.

Anggota Kongres Progresif, Alexandria Ocasio-Cortez, menyebut putusan tersebut sebagai "serangan terhadap demokrasi Amerika".

Sebagai informasi, Trump merupakan mantan presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

BERITA TERKAIT

Trump dinyatakan bersalah pada akhir Mei lalu.

Mantan presiden AS dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang pemilihan presiden AS 2016.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Amerika Serikat dan Donald Trump

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas