Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Influencer Malaysia Akhiri Hidup Gara-gara Di-bully di TikTok, Polisi Tangkap Pelaku

Influencer Malaysia Rajeswary Appahu (30) yang biasa dipanggil Esha di media sosial dikenal karena konten positif dan kecantikannya.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Influencer Malaysia Akhiri Hidup Gara-gara Di-bully di TikTok, Polisi Tangkap Pelaku
The Star
Susila (kiri) berduka atas kematian saudara perempuannya selama prosesi pemakaman TikTokers Malaysia yang tewas bunuh diri. 

Kepala Polisi Sentul Asisten Komisaris Ahmad Sukarno Mohd Zahari mengatakan bahwa laporan  Rajeswary sebelum kematiannya bukanlah satu-satunya laporan yang diajukan mengenai perlakuan yang diterimanya secara daring.

Ia mengatakan polisi juga menerima laporan dari seorang pria berusia 39 tahun pada 6 Juli, tentang ancaman yang dibuat terhadap Rajeswary melalui aplikasi TikTok.

"Pelapor menduga dia melihat dua unggahan di TikTok oleh Dulal Brothers dan Alphaquinnsha, yang diduga mencemarkan nama baik dan mengancam (Ibu) Rajeswary," katanya seperti dikutip New Straits Times.

Ia menambahkan bahwa kedua akun TikTok tersebut menggunakan gambar dirinya di latar belakang untuk video yang diunggah, dan bahasa kasar digunakan.

Menurut media lokal, kedua postingan tersebut telah dihapus.

Sementara itu, Wakil Ketua Partai Hak Bersatu Malaysia (Urimai) David Marshel mengungkapkan bahwa sekitar seminggu sebelum kematiannya, seorang wanita berusia 30 tahun menceritakan kepadanya tentang pelecehan online parah yang dialaminya, mengungkapkan keputusasaannya dan pikiran untuk bunuh diri.'

"Dia menghubungi saya seminggu yang lalu, mencari bantuan untuk menyelamatkannya dari perundungan siber yang dialaminya di media sosial," kata Marshel di akun Facebook miliknya, menurut platform berita lokal Sinar Daily.

Berita Rekomendasi

Pada Senin, polisi mengatakan mereka telah menangkap seorang wanita berusia 35 tahun terkait dengan kasus tersebut.

Sukarno mengatakan bahwa wanita tersebut ditangkap di Bukit Beruntung Golf Resort di Rawal dan akan ditahan hingga 10 Juli untuk membantu penyelidikan.

Kasus ini antara lain diselidiki berdasarkan Pasal 506 KUHP tentang intimidasi pidana dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998.

Sumber: The Star/CNA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas