Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dukung Putusan ICJ Nyatakan Israel Langgar Hukum Internasional

Hingga Sabtu (20/7/2024), ada 15 negara mendukung putusan ICJ yang menyatakan Israel langgar hukum internasional terkait pendudukan di Palestina.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dukung Putusan ICJ Nyatakan Israel Langgar Hukum Internasional
AFP/AHMAD GHARABLI
Demonstran berkumpul dengan bendera Israel di Gerbang Damaskus di kota tua Yerusalem pada 29 Mei 2022, selama 'pawai bendera' Israel untuk menandai "Hari Yerusalem". - Ribuan orang Israel mengibarkan bendera pada tanggal 29 Mei ke kawasan Muslim di Kota Tua Yerusalem selama prosesi nasionalis yang secara teratur memicu kemarahan Palestina, setahun setelah ketegangan Yerusalem meledak menjadi perang - Hingga Sabtu (20/7/2024), ada 15 negara mendukung putusan ICJ yang menyatakan Israel langgar hukum internasional terkait pendudukan di Palestina. 

Lebih lanjut, ia menegaskan tujuan utama Irlandia dalam mengajukan tanggapan atas kasus ini, adalah untuk mendorong ICJ agar mengklarifikasi hak-hak rakyat Palestina dalam hukum Palestina.

"Hal ini penting, baik untuk melawan semakin banyaknya misinformasi internasional mengenai hal ini, maupun untuk memastikan hak-hak ini dihormati sepenuhnya dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina di masa mendatang," katanya.

Ia mengatakan "tidak akan ada solusi yang adil dan langgeng untuk konflik Israel-Palestina tanpa menghormati hukum internasional," dan itulah sebabnya pendapat pengadilan tersebut memiliki "pentingnya fundamental."




Martin juga kembali menegaskan komitmen Irlandia terhadap solusi dua negara dengan "Israel yang aman dan terjamin, serta negara Palestina yang merdeka, demokratis, bersebelahan, berdaulat, dan layak hidup berdampingan secara damai dalam batas-batas yang aman dan diakui."

Pernyataan Martin itu mengacu pada kesepakatan batas-batas tahun 1967, di mana "Yerusalem sebagai ibu kota masa depan kedua negara."

4. Turki

Kementerian Luar Negeri Turki, Jumat, mengatakan pihaknya mendukung pendapat ICJ "dengan memberikan kontribusi tertulis dan lisan terhadap opini peasihat tersebut."

Baca juga: Pemilik Restoran di Vietnam Usir Keluarga Israel: Kami Hanya Menerima Manusia, Anjing, dan Kucing

Kementerian itu menambahkan, masyarakat internasional juga berkewajiban untuk mengambil sikap tegas demi "mengakhiri praktik-praktik ilegal Israel."

BERITA TERKAIT

"Kami akan terus berusaha untuk memastikan kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina, termasuk tindakan yang merupakan genosida saat ini, tidak luput dari hukuman," pungkas Kemenlu Turki.

5. Yordania

Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, menanggapi soal pendapat penasihat ICJ, dengan mengatakan, "Ini adalah keputusan yang jelas berpihak pada hak rakyat Palestina untuk mendapatkan keadilan, kebebasan, dan kenegaraan."

Safadi juga mengomentari penentangan Israel terhadap pendapat itu.

Menurutnya, "reaksi Israel terhadap putusan ICJ dan resolusi Knesset-nya untuk mencegah pemenuhan hak kebebasan rakyat palestina, semakin membuktikan pengabaian total Israel terhadap hukum Internasional."

6. Spanyol

Spanyol juga menyambut baik pendapat Penasihat ICJ.

"Putusan itu mencakup pernyataan penting di ICJ tentang ilegalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman, di antara aspek lainnya," ujar Kementerian Luar Negeri Spanyol dalam sebuah pernyataan, Jumat.

7. Mesir

Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut "pendapat Penasihat ICJ menganggap pendudukan ISrael yang berkelanjutan atas wilayah Palestina adalah ilegal karena melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas