Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dukung Putusan ICJ Nyatakan Israel Langgar Hukum Internasional

Hingga Sabtu (20/7/2024), ada 15 negara mendukung putusan ICJ yang menyatakan Israel langgar hukum internasional terkait pendudukan di Palestina.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dukung Putusan ICJ Nyatakan Israel Langgar Hukum Internasional
AFP/AHMAD GHARABLI
Demonstran berkumpul dengan bendera Israel di Gerbang Damaskus di kota tua Yerusalem pada 29 Mei 2022, selama 'pawai bendera' Israel untuk menandai "Hari Yerusalem". - Ribuan orang Israel mengibarkan bendera pada tanggal 29 Mei ke kawasan Muslim di Kota Tua Yerusalem selama prosesi nasionalis yang secara teratur memicu kemarahan Palestina, setahun setelah ketegangan Yerusalem meledak menjadi perang - Hingga Sabtu (20/7/2024), ada 15 negara mendukung putusan ICJ yang menyatakan Israel langgar hukum internasional terkait pendudukan di Palestina. 

Kementerian Luar Negeri Malaysia memberikan pujian atas pendapat Penasihat ICJ.

"Semua negara harus memaksa Israel untuk mematuhi keputusan tersebut dan segera mengakhiri dukungan mereka terhadap Israel dalam melanjutkan pendudukan ilegalnya di Palestina," kata kantor Kemenlu Malaysia, dilansir The Star.

"Pengadilan, dengan suara mayoritas, memutuskan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan di Palestina adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri."




"Semua kegiatan permukiman baru harus dihentikan dan semua kerusakan harus diganti rugi," tegasnya.

Kantor Kemenlu Malaysia menambahkan putusan ICJ bisa menegakkan hak sah Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Kementerian itu juga menyebut kebijakan Israel soal pendudukan di Palestina bertentangan dengan hukum internasional.

Baca juga: Israel Siaga Tinggi usai Drone Meledak di Tel Aviv, Netanyahu Disebut Batalkan Jadwal ke AS

13. Slovenia

Pada Sabtu, Kementerian Slovenia mengimbau PBB dan negara-negara anggotanya untuk segera mengambil langkah-langkah efektif guna sepenuhnya melaksanakan penafsiran hukum internasional sebagaiman pendapat ICJ soal pendudukan Israel di Palestina, dilansir Wafa.

14. Inggris

BERITA TERKAIT

Juru Bicara Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris mengatakan pihaknya telah menegaskan Inggris telah menentang perluasan pemukiman ilegal di Palestina oleh Israel.

"Kami juga mengecam meningkatnya kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina di wilayah pendudukan," lanjutnya, dikutip dari situs resmi pemerintahan Inggris.

"Inggris berkomitmen pada solusi dua negara yang dinegosiasikan yang dapat mewujudkan Israel yang aman dan terlindungi bersamaan dengan negara Palestina yang layak dan berdaulat," imbuhnya.

15. Amnesty International

Amnesty Internasional berpendapat "ICJ telah mengeluarkan pendapatnya dan kesimpulannya lantang dan jelas: pendudukan dan aneksasi Israel atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum, dan undang-undang serta kebijakan diskriminatifnya terhadap warga Palestina melanggar larangan segregasi rasial dan apartheid."

Menurut organisasi itu, pendapat ICJ itu merupakan pembenaran bersejarah atas hak-hak warga Palestina yang telah mengalami pelanggaran hak asasi manusia akibat serangan dan pendudukan ilegal Israel, selama puluhan tahun.

"Masyarakat internasional, dan khususnya sekutu Israel, harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan Israel mengakhiri pendudukannya yang melanggar hukum."

"Bisa dimulai dengan penghentian segera perluasan permukiman Israel dan membalikkan aneksasi wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan membongkar sistem apartheid brutalnya terhadap Palestina."

"Mengakhiri pendudukan sangat penting untuk menghentikan pola pelanggaran hak asasi manusia yang berulang di Israel dan Wilayah Palestina yang diduduki," urai Amnesty International, dalam pernyataan di situs resminya.

Amnesty International juga mendesak Israel untuk menarik semua pasukannya dari semua bagian wilayah yang diduduki, termasuk Jalur Gaza.

Penolakan Netanyahu

Perdana Menteri Israel Benjami Netanyahu mengatakan perang akan terus berlanjut meskipun kesepakatan gencatan senjata disepakati dengan Hamas.
Perdana Menteri Israel Benjami Netanyahu mengatakan perang akan terus berlanjut meskipun kesepakatan gencatan senjata disepakati dengan Hamas. (Amir Cohen/AFP/Aljazeera)

Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengkritik pendapat Penasihat ICJ.

Ia menyebut apa yang disampaikan ICJ soal pendudukan di wilayah Palestina sebagai "hal yang tidak masuk akal."

"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, termasuk di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di Yudea dan Samaria (Tepi Barat), tanah air bersejarah kami," kata Netanyahu di X, Jumat.

"Tidak ada pendapat absurd di Den Haag yang dapat menyangkal kebenaran sejarah ini atau hak hukum warga Israel untuk tinggal di komunitas mereka sendiri di tanah air leluhur kami," tambahnya.

ICJ dalam pendapatnya mengatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri "secepat mungkin."

Dikatakan ICJ, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki.

Pada akhir 2022, Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel memengaruhi status hukum pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.

Israel telah menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur sejak 1967, dan telah membangun serta memperluas pemukiman ilegal.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas