Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dukung Putusan ICJ Nyatakan Israel Langgar Hukum Internasional
Hingga Sabtu (20/7/2024), ada 15 negara mendukung putusan ICJ yang menyatakan Israel langgar hukum internasional terkait pendudukan di Palestina.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
Kementerian itu juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan, menghentikan aktivitas permukiman baru, dan mengevakuasi semua permukiman yang ada.
"Israel harus menghormati dan melaksanakan pendapat Penasihat ICJ, membantu rakyat Palestina dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan berupaya untuk mengakhiri penderitaan kemanusiaan yang mereka alami," pungkas Kemenlu Spanyol, Jumat.
8. Kuwait
Bersamaan dengan Mesir, Kuwait juga memberikan pernyataan dukungannya atas pendapat ICJ.
Kementerian Luar Negeri Kuwait menekankan perlunya masyarakat internasional untuk melaksanakan "tugas hukum, politik, dan moralnya guna mencapai aspirasi rakyat Palestina yang bersaudara untuk mendirikan negara merdeka, dan menghentikan agresi terhadap Gaza."
9. Maladewa
Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu, menilai pendapat Penasihat ICJ "menyatakan aspirasi rakyat Palestina yang tertanam dalam upaya sah mereka untuk memperoleh kenegaraan dan penentuan nasib sendiri."
Muizzu, yang mendesak Israel untuk segera mengakhiri kebijakan permukiman ilegalnya, meminta Tel Aviv untuk "memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat tindakan eksploitatif dan diskriminatifnya" terhadap warga Palestina.
Baca juga: Mimpi Buruk bagi Israel, Digempur 65 Rudal Hizbullah dan Drone Houthi di Hari yang Sama
"Dengan dekrit ini, Maladewa menaruh harapan baru bagi Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, sesuai dengan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tukas dia.
10. Palestina
Presiden Palestina juga menyambut baik pendapat Penasihat ICJ.
Dalam sebuah pernyataan, Presiden menggambarkan keputusan itu sebagai "kemenangan keadilan" dan "penegasan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, atas tanah mereka dan kenegaraan mereka."
Pernyataan itu mencatat, putusan ICJ merupakan respons terhadap resolusi parlemen Israel pada Kamis (18/7/2024), yang menolak pembentukan Negara Palestina.
Dilansir Middle East Eye, ia mendesak masyarakat internasional "untuk memaksa Israel agar sepenuhnya dan segera mengakhiri pendudukannya tanpa syarat atau pengecualian."
11. Arab Saudi
Kementerian Luar Negeri Arab juga menyambut baik pendapat Penasihat ICJ tentang pendudukan Israel yang "melanggar hukum" atas wilayah Palestina.
Hal ini ditegaskan dalam siaran pers tentang perlunya mengambil langkah-langkah praktis dan kredibel untuk mencapai solusi yang adil dan menyeluruh bagi masalah Palestina sesuai Prakarsa Perdamaian Arab dan resolusi PBB.
Sehingga, menjamin hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan berdaulat di negara merdeka mereka, berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.