Swedia Dakwa Salwan Momika dan Salwan Najem atas Pembakaran Al-Quran Tahun 2023
Dua pria di Swedia bakal diadili setelah aksi membakar Al-Quran selama protes tahun lalu, yang memicu kemarahan luas di negara-negara Muslim.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Dua pria di Swedia bakal diadili setelah aksi membakar Al-Quran selama protes tahun lalu, yang memicu kemarahan luas di negara-negara Muslim.
Salwan Momika dan Salwan Najem tak hanya melakukan aksi tersebut sekali.
Berdasarkan penuturan Jaksa Swedia pada Rabu (28/8/2024), mereka melakukan "pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional" sebanyak empat kali.
Dakwaan tersebut menyatakan bahwa keduanya menodai Al-Quran, termasuk membakarnya, sambil melontarkan pernyataan menghina umat Islam.
Aksi itu berlangsung dalam satu kasus di luar sebuah masjid di ibu kota, Stockholm.
Peristiwa yang terjadi pada musim panas tahun 2023 kemarin, membuat marah para pemimpin Muslim.
Swedia lantas lebih memperketat keamanan.
Kejadian ini juga membuat membuat hubungan Swedia dengan negara-negara di Timur Tengah menjadi tegang.
"Kedua pria tersebut dituntut karena pada keempat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka," kata Jaksa Senior Anna Hankkio dalam sebuah pernyataan.
“Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan laki-laki tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional, dan penting bahwa masalah ini diadili di pengadilan,” tambahnya.
Baca juga: Kabar Tewasnya Pembakar Al Quran Salwan Momika Hoaks, Kini Ditangkap di Norwegia
Bukti yang memberatkan para pria itu sebagian besar adalah rekaman video, kata Hankkio.
Mengaku tidak bersalah
Sementara itu, dikutip dari Reuters, pengacara Najem, Mark Safaryan mengatakan kliennya mengaku tidak bersalah.
"Izin yang diberikan sehubungan dengan demonstrasi tersebut tercakup dalam tujuan klien saya,"
"Hak-haknya dilindungi oleh Konstitusi Swedia," kata Safaryan.