Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Israel Setujui RUU Larangan UNRWA, Akses Bantuan untuk Palestina di Ujung Tanduk

Parlemen Israel meloloskan rancangan undang-undang untuk melarang UNRWA beroperasi di wilayah negara Palestina yang diduduki.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Israel Setujui RUU Larangan UNRWA, Akses Bantuan untuk Palestina di Ujung Tanduk
khaberni
Tentara Israel dengan latar belakang Markas UNRWA dengan bekas sisa-sisa pembakaran. Israel akhirnya mengusir UNRWA dari kantornya di Yerusalem karena tudingan penggunaan lahan tanpa izin. 

TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Israel meloloskan rancangan undang-undang kontroversial untuk melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah negara Palestina yang diduduki.

"Sidang pleno Knesset menyetujui pada Senin malam (28/10/2024) dalam pembacaan kedua dan ketiga sebuah undang-undang untuk memutuskan hubungan resmi dengan dan menghentikan aktivitas UNRWA, yang beberapa operatornya diduga berpartisipasi dalam serangan 7 Oktober (tahun lalu)," tulis media Israel, Yedioth Ahronoth.

Dalam pemungutan suara di Knesset, terdapat 92 dari 120 anggota mendukung keputusan tersebut.

Sementara 10 anggota lainnya menentang.

Undang-undang yang akan berlaku dalam 90 hari mendatang ini memuat larangan UNRWA dalam menyediakan layanan apa pun untuk warga Palestina.

"UNRWA tidak akan mengoperasikan lembaga apa pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung di wilayah kedaulatan Israel (wilayah Palestina yang diduduki)," tulis laporan tersebut, dikutip dari Anadolu Anjansi.

Tidak hanya itu, Israel juga melarang UNRWA beroperasi di Yerusalem Timur.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan UNRWA di Yerusalem Timur akan dihentikan dan kewenangan badan tersebut akan diserahkan kepada tanggung jawab dan kendali Israel," tulis laporan itu.

Selain RUU tersebut, anggota Knesset Ron Katz, Yulia Malinovsky dan Dan Illouz juga membuat RUU terpisah yang mengamanatkan agar Israel memutuskan semua hubungan dengan UNRWA, yang melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.

RUU dengan suara sebanyak 87-9 ini juga menetapkan staf UNRWA tidak akan menerima visa diplomatik.

"Dengan disahkannya undang-undang tersebut, kementerian luar negeri dan dalam negeri Israel tidak akan lagi mengeluarkan visa masuk kepada karyawan UNRWA, pejabat bea cukai Israel tidak akan menangani barang impor badan tersebut, dan pengecualian pajak akan dicabut," kata mereka.

Dengan adanya RUU ini maka perjanjian Israel dan UNRWA tahun 1967 dicabut.

Baca juga: UNRWA Bantah Klaim Israel soal Kematian Anggota Staf di Gaza Bersama Bos Hamas Yahya Sinwar

Di mana perjanjian tersebut mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel, menghentikan kegiatannya di negara tersebut, dan melarang kontak antara pejabat Israel dan karyawan lembaga tersebut. 

Sebelumnya, Knesset telah menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang untuk melarang operasi UNRWA pada 22 Juli 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas