Partai Berkuasa Korea Selatan Menentang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Partai yang penguasa Korsel, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menentang tuntutan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol setelah memberlakukan darurat militer.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Partai berkuasa di Korea Selatan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menentang usulan pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Padahal, Parlemen Korea Selatan telah mengajukan mosi pada Kamis (5/12/2024) dini hari untuk memakzulkan Presiden Yoon.
Anggota parlemen dapat memberikan suara untuk RUU tersebut paling cepat pada hari Jumat (6/12/2024) besok.
PPP, pimpinan Presiden Yoon, mengatakan akan menentang mosi tersebut, tetapi partai telah terpecah belah akibat krisis itu.
Partai Demokratik Korea (DPK) yang merupakan oposisi, memiliki mayoritas suara di parlemen.
Mereka hanya membutuhkan setidaknya delapan anggota parlemen dari partai yang berkuasa untuk mendukung RUU tersebut agar segera disahkan.
"Pernyataan darurat militer oleh rezim Yoon Suk Yeol menyebabkan kebingungan dan ketakutan besar di antara rakyat kami," kata anggota parlemen DPK, Kim Seung-won dalam Majelis Nasional Korea Selatan, dikutip dari Reuters.
Langkah mengejutkan dari Yoon telah memecah belah para menteri dan menimbulkan kekacauan selama enam jam.
Tak satu pun dari 108 anggota parlemen partai berkuasa hadir saat pengajuan mosi pemakzulan.
Mosi ini membuka jalan bagi pemungutan suara yang akan diadakan dalam 24 hingga 72 jam berikutnya.
Pemungutan suara pemakzulan dilakukan setelah kekacauan yang terjadi pada malam hari setelah Yoon mengumumkan darurat militer dan pasukan bersenjata berupaya memaksa masuk ke gedung Majelis Nasional di Seoul.
Baca juga: Krisis Politik Korsel Makin Panas, Hari Ini Partai Oposisi Utama Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol
"Rakyat dan para ajudan yang melindungi parlemen melindungi kita dengan tubuh mereka. Rakyat menang, dan sekarang saatnya bagi kita untuk melindungi rakyat," kata Kim.
"Kita perlu segera menangguhkan wewenang Presiden Yoon. Dia telah melakukan kejahatan yang tak terlupakan dan bersejarah terhadap rakyat, yang kecemasannya perlu diredakan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari," lanjut Kim.
Partai-partai oposisi membutuhkan mayoritas dua pertiga untuk meloloskan RUU pemakzulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.