Analis Sebut Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tak Mungkin Mundur meski Terancam Dimakzulkan
Yoon Suk Yeol kemungkinan besar yakin bahwa ia mematuhi aturan dalam deklarasi darurat militernya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Mayoritas dua pertiga diperlukan untuk meloloskan mosi tersebut, yang memerlukan dukungan dari setidaknya delapan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa di Yoon.
Pemimpin PPP Han Dong-hoon telah berjanji untuk menyatukan partai dan memblokir pengesahan mosi tersebut.
Ia mengatakan langkah tersebut bukan upaya untuk membela Yoon, melainkan untuk mencegah "kekacauan yang tidak terduga bagi publik".
Ia mengulangi seruannya agar presiden meninggalkan partai, seraya menambahkan Yoon harus “dipertanggungjawabkan secara ketat” atas tindakannya.
Lee, yang merupakan mantan profesor Studi Korea, menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang beranggotakan sembilan orang membuat keputusan akhir tentang pemakzulan tersebut.
Saat ini, hanya ada enam hakim di pengadilan, empat di antaranya ditunjuk oleh Yoon, yang dapat mempersulit prosesnya.
Deklarasi Darurat Militer di Korea Selatan
Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengatakan, partai-partai oposisi telah menyandera proses parlemen pada Selasa (3/12/2024) malam.
Yoon Suk Yeol bertekad untuk membasmi "kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang tidak tahu malu".
Ia mengaku tidak punya pilihan selain mengambil tindakan untuk menjaga ketertiban konstitusional.
Tak lama setelah Yoon membuat pengumumannya, orang-orang mulai berkumpul di luar gedung parlemen, beberapa dari mereka berteriak agar darurat militer dicabut.
Pasukan militer juga terlihat berusaha memasuki parlemen pada hari Rabu.
Baca juga: Oposisi Desak Pemakzulan Presiden Yoon, Menhan Korsel Resmi Mundur
Rekaman televisi langsung menunjukkan pasukan yang tampaknya ditugaskan untuk memberlakukan darurat militer berusaha memasuki gedung majelis.
Para pembantu parlemen juga terlihat mencoba memukul mundur tentara tersebut dengan menyemprotkan alat pemadam kebakaran.
Militer mengatakan kegiatan parlemen dan partai politik akan dilarang, dan media serta penerbit akan berada di bawah kendali komando darurat militer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.