Kasus hukum petinggi PDIP dan tuduhan partai 'diawut-awut' – Babak baru kejutan politik pada 2025?
Sejumlah petinggi PDIP terjerat kasus hukum yang dituding sebagai langkah politis untuk mengobrak-abrik partai jelang kongres 2025.…
"Jadi apa ada yang dalam tanda kutip memesan order ke KPK? Ini yang kami pertanyakan," kata Guntur.
Di sisi lain, dalam keterangan kepada media, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengeklaim, "Kami murni melakukan proses penegakan hukum".
Surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada23 Desember 2024 berimplikasi pada penetapan Hasto sebagai tersangka.
Setyo juga menjelaskan kasus yang bergulir sejak 2019, tapi pihaknya baru belakangan ini menetapkan Hasto sebagai tersangka "karena kecukupan alat buktinya".
"Penyidik lebih yakin kemudian pada tahap pencarian Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan pemeriksaan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo, Selasa (24/12).
Kasus hukum 'politik dan pesanan'
Menurut Guntur Romli, penetapan tersangka terhadap Hasto dilatarbelakangi sikap sekjen PDIP yang "kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi".
Puncaknya saat Jokowi, beserta putra sulung Gibran Rakabuming Raka dan menantu Bobby Nasution dipecat dari keanggotaan PDIP pada Senin (16/12).
"Mas Hasto sebenarnya itu dia tidak akan jadi tersangka kalau pemecatan Jokowi dan keluarganya itu dibatalkan," kata Guntur.
Ia juga mengeklaim Hasto beberapa kali mendapat ancaman.
Kasus Harun Masiku—politikus PDIP yang berstatus buron—ia sebut sebagai "politik penyanderaan" terhadap sebagian pengurus PDIP.
Ia juga mengatakan kasus ini sebagai "kasus politik dan pesanan".
"Bahwa ini bukan benar-benar soal hukum, tapi soal penciptaan opini lebih ke soal politiknya," kata Guntur.
Kasus hukum yang menjerat dua pentolan PDIP ini pun ia tuding sebagai upaya "mengawut-awut" partai.