Perdebatan di Malaysia: Boleh Tidaknya Umat Islam Hadiri Perayaan Natal
Di Malaysia dalam beberapa hari terakhir sedang ramai perdebatan boleh tidaknya umat Islam menghadiri perayaan Natal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Malaysia dalam beberapa hari terakhir sedang ramai perdebatan boleh tidaknya umat Islam menghadiri perayaan Natal.
Polemik itu terjadi menyusul perayaan Natal yang diadakan Menteri Perumahan dan Pemerintahan Daerah Malaysia, Nga Kor Ming.
Polemik makin meruncing karena pegawai muslim di kementerian itu kabarnya ikut dalam perayaan Natal bersama itu.
Dilaporkan ke Polisi
Buntut dari sikapnya itu, Nga Kor Ming dilaporkan ke polisi oleh sayap pendukung non-Muslim PAS (DHPP).
Dikutip dari Freemalaysiatoday/FMT, Senin (30/12/2024), Wakil Ketua Pemuda PAS Hanif Jamaluddin mengecam Nga atas masalah tersebut.
Hanif Jamaluddin mengatakan bahwa dia harus memahami bahwa umat Islam dilarang terlibat langsung dalam perayaan agama yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Tidak Ada Paksaan
Sebuah sumber di dalam kementerian mengatakan kepada FMT bahwa mereka tidak memaksa pegawainya yang muslim untuk menghadiri acara Natal tersebut.
Sumber tersebut merujuk pada postingan Facebook wakil ketua PAS Youth, Hanif Jamaluddin, yang mempermasalahkan perayaan tersebut karena melibatkan staf Muslim.
Dan bahwa penyanyi lagu-lagu Natal yang tampil pada acara tersebut adalah orang-orang Kristen dari Malaysia Timur, sementara lagu-lagu yang dibawakannya bersifat sekuler.
Nga mengatakan bahwa dia adalah “menteri untuk seluruh warga Malaysia” dan akan terus membela kebebasan fundamental warga Malaysia.
Dia juga mengatakan “tidak akan pernah menyerah terhadap ancaman para ekstremis”.
Perdebatan Diantara Partai Politik
Ketua Dewan Penyokong PAS (partai Islam), N Balasubramaniam, tak terima Nga menuduh PAS sebagai organisasi yang “menyimpang” yang “merusak kerukunan masyarakat”, dan “menghalangi perayaan Natal”.
N Balasubramaniam mengatakan komentar Nga merupakan pencemaran nama baik dan merusak persatuan nasional.
Ia mengatakan pernyataan Nga yang juga wakil ketua DAP (Partai Tindakan Demokratis) tersebut merupakan penghinaan, fitnah dan dapat memecah belah masyarakat multikultural bangsa.
"Kami meminta semua pemimpin dan anggota komite DHPP negara bagian untuk bersatu padu melindungi kerukunan nasional dan menentang tindakan yang dapat memecah belah masyarakat," katanya dalam sebuah posting Facebook.
Balasubramaniam mengajukan laporan di markas polisi Jerantut.
Partai Islam Minta Pemahaman
Lebih jauh Hanif mengatakan menteri Nga Kor Ming harus memahami bahwa umat Islam dilarang terlibat langsung dalam perayaan agama yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Ia pun mengutip fatwa yang menyebutkan bahwa haram hukumnya bagi umat Islam untuk ikut serta dalam nyanyian pujian, karena liriknya bertentangan dengan hukum Islam.
“Umat Islam diajarkan untuk menghormati keyakinan agama orang lain, tetapi ada batasnya. Apakah kementerian mencoba menantang umat Islam?” katanya.
Ketua Pemuda DAP Melaka Cassel Krishnan bertanya apakah PAS akan melarang lagu-lagu Natal di tempat umum jika berkuasa.
"Pergi ke tempat umum mana pun di Malaysia pada bulan Desember, misalnya pusat perbelanjaan, dan kita tentu akan mendengar lagu-lagu dan melihat dekorasi bertema Natal. Berdasarkan sikap PAS, apakah semua ini harus dilarang?" tanyanya dalam sebuah pernyataan.
Komite Fatwa Dewan Nasional Urusan Islam
Pohon Natal dan hiasan lainnya yang menjadi simbol perayaan di seluruh dunia tidak boleh ada jika seorang Muslim berencana menghadiri acara Natal, menurut pedoman yang dikeluarkan lebih dari satu dekade lalu oleh Komite Fatwa Dewan Nasional Urusan Islam Malaysia.
Pedoman itu juga melarang umat Islam menghadiri pesta Natal yang memiliki lilin, lonceng atau Sinterklas, karakter pra-Kristen yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Natal dan populer di kalangan anak-anak di seluruh dunia.
Pedoman tersebut dikeluarkan setelah pertemuan pada bulan April 2005 oleh komite fatwa dewan.
Baru-baru ini diunggah di halaman Facebook Zamihan Mat Zin, pendakwah kontroversial dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim).
“Dalam menentukan perayaan non-Muslim yang boleh diikuti oleh umat Islam, ada beberapa kriteria utama yang mesti menjadi pedoman agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam,” demikian bunyi pedoman versi bahasa Inggris yang diberikan kepada FMT.
Undang-undang ini juga melarang umat Islam menghadiri acara Natal yang berisi lagu-lagu keagamaan atau penggunaan salib, atau “ucapan atau gerakan yang memuji agama non-Muslim”.
Kostum merah seperti yang dikenakan oleh Sinterklas, demikian pula lonceng gereja dan pohon Natal, adalah hal-hal dalam pesta Natal yang membuatnya terlarang bagi umat Islam, menurut komite fatwa.
Pernyataan itu juga mengatakan acara Natal tidak boleh berisi “tindakan yang mengusik kepekaan komunitas Muslim di Malaysia”.
“Yang dimaksud dengan ‘menggugah kepekaan umat Islam’ adalah suatu hal, perbuatan, perkataan, atau keadaan yang apabila dilakukan akan menyinggung perasaan umat Islam tentang akidah dan ibadahnya,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Ucapan selamat Natal dari umat Muslim dan perayaan non-Muslim lainnya baru-baru ini menjadi masalah di Malaysia, dengan para ulama Muslim mengeluarkan interpretasi yang berbeda-beda.
Pada bulan November, ulama Muslim Zimbabwe Ismail Menk, yang populer di kalangan Muslim Malaysia, memicu kontroversi ketika ia menasihati umat Muslim agar tidak mengucapkan “Selamat Natal”.
Setelah ini, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar dari Johor memerintahkan larangan Menk berbicara dalam bahasa Johor, dengan mengatakan pandangannya dapat merusak persatuan dan kerukunan antar ras.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.