Pengadilan Seoul Tolak Keberatan Presiden Yoon atas Surat Perintah Penahanan
Pengadilan Seoul telah menolak permintaan Presiden Yoon Suk Yeol untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Yonhap/Korea Herald
Yoon Suk Yeol menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi penangkapan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan
Atas pernyataan pengadilan, membuat tim hukum Yoon keberatan dan mengatakan bahwa surat perintah tersebut ilegal.
Sebagai informasi, Yoon telah dimakzulkan pada tanggal 14 Desember 2024.
Saat ini, Yoon sedang menunggu persidangan di Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah ia akan dicopot secara permanen dari jabatannya atau dipekerjakan kembali.
Untuk menentukan hal tersebut, pengadilan membutuhkan waktu selama 6 bulan.
Sementara itu, Yoon telah beberapa kali menolak menjawab pertanyaan dari penyidik yang menyelidiki peristiwa yang mengarah pada pengumuman darurat militer pada 3 Desember.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Presiden Yoon Suk Yeol
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.