Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
BBC

Mengapa rencana pembukaan 20 juta hektare hutan untuk lahan pangan disebut menguntungkan korporasi dan merugikan warga? – Kesaksian Orang Rimba yang tersisih dari hutan leluhur

Rencana pemerintah membabat 20 juta hektare hutan—seluas dua kali Pulau Jawa—untuk proyek lumbung pangan dan energi diyakini akan…

zoom-in Mengapa rencana pembukaan 20 juta hektare hutan untuk lahan pangan disebut menguntungkan korporasi dan merugikan warga? – Kesaksian Orang Rimba yang tersisih dari hutan leluhur
BBC Indonesia
Mengapa rencana pembukaan 20 juta hektare hutan untuk lahan pangan disebut menguntungkan korporasi dan merugikan warga? – Kesaksian Orang Rimba yang tersisih dari hutan leluhur 

"Perusahaan tidak memanfaatkan, tapi masyarakat adat mau, ibaratnya kayak memulung. Tapi kami dipersulit, dimarahi terus," ujar Pengendum.

Merujuk regulasi yang berlaku, hidup di dalam taman nasional tidak memungkinkan Pengendum dan komunitasnya mengurus pengakuan hutan adat.

Namun dengan upaya Orang Rimba yang didukung lembaga advokasi sipil, pada 2018 Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan setuju memberi akses ruang bagi komunitas adat itu di Taman Nasional Bukit Duabelas.

Orang Rimba yang terbagi dalam 13 kelompok di taman nasional itu mendapat zona tanoh behuma. Di situ, setiap keluarga bisa memanfaatkan lahan sebagai kebun—dengan prinsip kelestarian.

Orang Rimba juga diserahi zona tano pesako, yang penggunaannya bersifat komunal atau kelompok.

Pengendum bilang, komunitasnya perlahan mulai menanam pohon karet. Namun karena harga karet kerap jatuh, Orang Rimba tak bisa mengandalkan kebun karet untuk menutup biaya hidup.

Untuk tetap bertahan hidup, kata Pengendum, satu per satu Orang Rimba di kelompoknya memutuskan menanam kelapa sawit.

Berita Rekomendasi

Pengendum menyebut opsi itu sebagai pilihan yang paling realistis, meski mereka paham kebun sawit memiliki berbagai dampak negatif, termasuk merusak kualitas air tanah.

"Percuma kami memelihara pohon karet kalau memang harganya tidak ada," ujarnya.

Cerita Dayak Seberuang berdaulat atas hutan adat

Situasi yang dihadapi Pengendum dan Orang Rimba di Jambi adalah dampak jika pemerintah meminggirkan masyarakat dalam proses pemanfaatan sumber daya alam berbasis korporasi. Ini dikatakan Hendrikus Adam, Direktur Walhi Kalimantan Barat.

"Praktik deforestasi pasti akan menyebabkan kerusakan ekologi," ujar Adam.

"Pada saat yang sama sangat mungkin terjadi bencana sosial karena setiap praktik ekstraksi sumber daya alam, apalagi yang menempatkan masyarakat hanya sebagai objek, konflik pasti terjadi," tuturnya.

Adam berkata, konflik semacam itu tak terjadi di masyarakat adat Dayak Seberuang di Kampung Silit, Kabupaten Sintang. KLHK menetapkan mereka berhak atas hutan adat seluas 4.272 hektare pada tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas