Kuba Gabung Afrika Selatan untuk Tuntut Israel di ICJ dalam Kasus Genosida Gaza
Kuba akan bergabung dengan Afrika Selatan untuk menuntut Israel di ICJ mengenai kasus genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kuba akan bergabung dengan Afrika Selatan untuk menuntut Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kasus genosida di Jalur Gaza.
“Kuba, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, telah mengajukan deklarasi intervensi ke Kepaniteraan Mahkamah dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam sebuah pernyataan, Senin (13/1/2025).
Dengan deklarasi tersebut, Kuba bergabung dengan Turki, Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Kuba mengindikasikan keprihatinan yang sama dengan Afrika Selatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
“Havana mempunyai keprihatinan yang sama dengan yang diungkapkan oleh Republik Afrika Selatan terhadap Israel, akibat genosida di Palestina," bunyi pernyataan kementerian itu.
“Pengadilan sedang melalui titik balik sejarah yang kompleks, di mana kredibilitas sistem hukum, yang dibangun setelah Perang Dunia II, terancam runtuh selamanya," tambahnya.
Kuba menekankan negaranya wajib menerapkan tindakan untuk menghukum kejahatan genosida berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.
"Sebagai pihak dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Kuba berkewajiban untuk menerapkan semua tindakan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida terhadap siapa pun yang berupaya menghancurkan suatu bangsa, etnis atau ras atau agama, secara keseluruhan atau sebagian," kata kementerian itu, seperti diberitakan Al Mayadeen.
Sebelumnya pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ karena dianggap melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.
Afrika Selatan meminta ICJ untuk memutuskan tindakan pencegahan mengingat keseriusan situasi di Jalur Gaza.
Pada tanggal 11-12 Januari 2024, ICJ menggelar sidang di Den Haag mengenai permintaan tindakan pencegahan genosida yang harus diterapkan oleh Israel di Jalur Gaza.
Baca juga: Irlandia Secara Resmi Bergabung dengan Afrika Selatan untuk Kasus Genosida ICJ Terhadap Israel
Pada 26 Januari 2024, ICJ mengeluarkan instruksi terhadap Israel untuk sepenuhnya mematuhi arahan ICJ.
Namun, pada 26 Februari 2024, Amnesty International dan Human Rights Watch mengatakan Israel tidak mematuhi arahan ICJ dan terus membatasi alisan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza serta meluncurkan serangan ke rakyat Palestina.
Pada Oktober lalu, Afrika Selatan telah menyerahkan bukti genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.