YLKI Sentil BPOM, Jangan Sampai Penarikan 27 Merek Cuma Simbolik, di Luar Masih Marak Beredar
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, BPOM harus melakukan pengawasan ketat di pasaran pasca penarikan produk ini di pasaran.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak cukup hanya melakukan penarikan saja terhadap 27 merek makarel kalengan yang mengandung cacing parasit.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, BPOM harus melakukan pengawasan ketat di pasaran pasca penarikan produk ini di pasaran.
"Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan di pasaran masih marak beredar," ujar Tulus Abadi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (29/3/2018).
Untuk itu pula konsumen diminta untuk melaporkan ke Badan POM dan ke YLKI jika di pasaran masih beredar merek-merek sarden/makarel tersebut.
YLKI juga menilai BPOM harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir.
Baca: Bertabur Fitur Kecerdasan Buatan, Vivo Umumkan Spesifikasi Kamera Vivo V9
"Badan POM harus menemukan penyebabnya kenapa produk sarden/makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing," jelasnya.
YLKI menduga proses produksi dari 27 merek sarden/makarel itu tidak sehat, tidak higienis.
Lebih lanjut kata dia, maraknya produk sarden/makarel, jelas sangat mengkhawatirkan bagi konsumen.
Sebelumnya BPOM menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya.
Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor.
BPOM sebelumnya menemukan 16 produk ikan makarel impor dan 11 produk dalam negero mengandung cacing. Total BPOM menemukan ada 27 produk ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing.
"BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan."