Jelang Ramadhan, BPOM Intensifkan Razia Obat dan Makanan
"Kalau sama tidak diindahkan, tentu ada sanksi berat untuk efek jera. Misalnya diajukan ke pengadilan dan dipublikasikan secara umum," kata dia.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang bulan Ramadhan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) secara intensif akan meninjau produk obat-obatan dan makanan yang beredar di Indonesia. Hal ini untuk mencegah peredaran produk tanpa izin edar (TIE), rusak dan kadaluarsa.
"Seperti biasa. Tiap tahun kita ada program khusus, intensifikasi agar produk ilegal dan rusak tidak masuk," kata Kepala BPOM, Penny L Lukito usai menghadiri Musyawarah Nasional dengan Lintas Kementerian/Lembaga terkait pengawasan obat dan makanan di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Penny mengatakan BPOM beserta Balai BPOM di tingkat Kota/Kabupaten memastikan pengetatan pengawasan. Lembaga-lembaga tersebut akan melakukan pemeriksaan intensif dua minggu sebelum Ramadhan hingga dua minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Nanti ada tahapan laporan mingguan. Kami lakukan dari dua minggu sebelum puasa sampai dua minggu habis lebaran," terangnya.
Secara terpisah, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya (Deputi III) Badan POM, Suratmono mengatakan deputinya bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan inspeksi untuk mencegah peredaran produk ilegal, rusak dan kadaluarsa.
Baca: Rupiah Makin Loyo, Sumber di Istana Ungkap Ide Ubah Sistem Kurs Mata Uang
Baca: Peringatan BPOM: Hat-hati, Jangan Termakan Iklan Obat dan Kosmetik di Online
"Makanya ada deputi IV penindakan ada direktorat pengaman dan penyidikan di situ akan lakukan pengawasan tertutup dan terbuka. Ini sesuai perpres (No.80 tahun 2017) jadi ada deputi baru. Salah satu upayanya itu ada caranya kita libatkan kepolisian, kejaksaan agung dan intelejen," katanya.
Suratmono mengungkapkan, ada sanksi administratif dan pidana bagi pelaku yang mengedarkan produk obat atau makanan ilegal.
"Kalau sama tidak diindahkan, tentu ada sanksi berat untuk efek jera. Misalnya diajukan ke pengadilan dan dipublikasikan secara umum," kata dia.
Dikutip dari website BPOM, inspeksi yang dilakukan terhadap produk-produk makanan takjil di Pasar Benhil, pada Ramadhan tahun 2017, menemukan dua makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Yakni, kue apem mengandung bahan pewarna non-pangan Rhodamin B dan kerupuk mengandung boraks.
Selama periode 2014 – 2016 lalu, hasil intensifikasi pengawasan pangan takjil menunjukkan masih adanya pangan takjil yang tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya.
Kandungan formalin didapati pada bakso, bubur sumsum, es buah, dan agar-agar.