Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Aturan Baru BPJS Kesehatan Bingungkan Pasien

Aturan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan terkait penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan b

Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aturan Baru BPJS Kesehatan Bingungkan Pasien
net
Logo BPJS Kesehatan 

"Sosialisasi dilakukan sejak 21 Juni 2018. Satu bulan sebelum diberlakukan 25 Juli 2018," jelasnya.

Habiskan Rp. 946 Triliun

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief, dalam konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief, dalam konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018). (TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA)

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018) menjelaskan ketentuan baru terkait rehabilitasi medik untuk pasien JKN-KIS.

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan dengan kriteria frekuensi maksimal 2 kali dalam seminggu (8 kali sebulan).

"Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan," tuturnya.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik yang tersedia dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.

Tahun lalu, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk rehabilitasi medik mencapai Rp. 946 Triliun. Peraturan baru ini dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan BPJS.

Berita Rekomendasi

"BPJS perlu upaya untuk mengefisienkan pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Meski begitu, kami terbuka atas saran dari lembaga dan masyarakat," pungkasnya.

Menata Ulang

Perubahan kebijakan layanan BPJS ini Diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) No. 2, 3 dan 5 tahun 2018, keputusan ini sempat meresahkan publik karena disebut menghentikan atau mencabut jaminan terhadap ketiga pelayanan tersebut.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BJPS Kesehatan, Budi Mohamad Arief memastikan, peraturan baru ini bukan memberhentikan jaminan, melainkan menata ulang ketentuan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

"Apabila disebut BPJS mencabut, itu berita hoax. Kita ingin mutu pelayanan tetap terjaga dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial kita," kata Budi saat konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Budi menambahkan, peraturan Dirjampelkes ini berdasarkan hasil rapat tingkat menteri untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan.

"Dengan menanggung tingkat amanah yang begitu besar, kami rasa memang diperlukan prioritas dalam pelayanan kami," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas