Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print, Ini Tujuannya

Sejumlah rumah sakit mulai menggunakan sistem sidik jari (finger print) pada peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di Rumah Sakit.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print, Ini Tujuannya
Surya/Galih Lintartika
Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah rumah sakit mulai menggunakan sistem sidik jari (finger print) pada peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di Rumah Sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan untuk tahapan awal yang dimulai pada 1 Mei 2019 lalu ketentuan tersebut mulai diterapkan di poli jantung, poli mata, dan poli rehabilitasi medik.

Namun realisasinya kembali lagi kepada kesiapan rumah sakit, karena pengadaan alat dilakukan oleh rumah sakit.

“Dimulai 1 mei 2019 untuk semua RS di poli jantung, mata dan rehab medik (pelaksaan finger print). Untuk RS yang sudah siap alat finger,” kata M. Iqbal kepada Tribunnew.com, Senin (13/5/2019).

Baca: Kebijakan Terbaru untuk Rumah Sakit yang Kerjasama BPJS Kesehatan, Tapi Belum Perpanjang Akreditasi

Kemudian nantinya secara bertahap sistem finger print ini juga akan diterapkan pada poli lainnya seperti poli interna (penyakit dalam), poli anak, poli bedah, maupun obgyn.

“Tentu secata bertahap akan ditambah polinya, tapi di awal sistem ini sudah berjalan untuk peserta hemodialisa (HD/cuci darah),” ujar M. Iqbal.

Berita Rekomendasi

M. Iqbal menyebutkan tujuan penerapan sistem finger print bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di rumah sakit untuk mempermudah sistem administrasi termasuk mengurangi fotokopi dokumen yang biasa dilakukan saat administrasi.

Selain itu, sistem finger print juga bertujuan untuk mencegah tindakan curang (fraud) peserta yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan identitas yang terdapat pada sistem BPJS Kesehatan.

“Ini tujuannya untuk simplifikasi administrasi, mengurangi fotokopi, mencegah fraud peserta dan tindakan pencegahan sebagai tindak lanjut audit jaminan kesehatan (JKN),” pungkas Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas