Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pascaterima Somasi, BPJS Kesehatan Bertemu dengan Komunitas Pasien Cuci Darah

Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan LBH Harapan Bumi Pertiwi menemui BPJS Kesehatan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pascaterima Somasi, BPJS Kesehatan Bertemu dengan Komunitas Pasien Cuci Darah
Dok. KPCDI
Selasa (9/7/2019), Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan LBH Harapan Bumi Pertiwi menemui BPJS Kesehatan. Pertemuan ini untuk memenuhi undangan BPJS Kesehatan terkait somasi yang dilayangkan oleh KPCDI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (9/7/2019) kemarin, Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan LBH Harapan Bumi Pertiwi menemui BPJS Kesehatan.

Pertemuan ini untuk memenuhi undangan BPJS Kesehatan terkait somasi yang dilayangkan oleh KPCDI.

Baca: Tambah Mudah! Kini Bea Cukai Sabang Luncurkan Layanan Perizinan Online

"Kedatangan kami (KPCDI) ingin menyampaikan keberatan tentang sistem rujukan berjenjang setiap 3 (tiga) bulan sekali. Sistem rujukan tersebut sangat merepotkan pasien gagal ginjal. Faskes Pratama tidak punya kompetensi untuk memeriksa kondisi kesehatan pasien. Jadi tujuan rujukan hanya mengurus selembar kertas sebagai syarat administrasi semata, sementara kondisi fisik kami rata-rata sudah lemah," jelas Tony Samosir Ketua Umum KPCDI sesuai keterangan pers yang diterima, Rabu (10/7/2019).

Kedatangan delegasi KPCDI dan LBH Harapan Bumi Pertiwi diterima langsung Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf dan dr. Hidayat Sumintapura, MKes dari Analis Jaminan Pembiayaan Manfaat Rujukan.

Hidayat menjelaskan, saat ini sudah ada draf Pedoman Pelaksana (Manlak) terkait rujukan berjenjang dengan kondisi tertentu yang sedang dibahas dengan Kementerian Kesehatan.

Suasana diskusi antara Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan LBH Harapan Bumi Pertiwi dengan pihak BPJS Kesehatan, Selasa (10/7/2019)
Suasana diskusi antara Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan LBH Harapan Bumi Pertiwi dengan pihak BPJS Kesehatan, Selasa (10/7/2019) (Dok. KPCDI)

"Dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 55, point 7, berkaitan dengan rujukan, dalam kondisi tertentu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan. Jadi, aturan kondisi tertentu ini masih dalam bentuk draf Manlak dan belum diundangkan. Tapi disana ada disebutkan bahwa hemodialisa, thalasemia dan gangguan kejiwaan adalah kriteria dengan kondisi khusus dan tidak perlu lagi mengurus rujukan berjenjang tiap 3 (tiga) bulan," ungkap Hidayat Sumintapura.

"Jangan hanya hemodialisa saja karena ada terapi lain, seperti pasien peritoneal dialisis (cuci darah mandiri) dan post transplantansi ginjal. Mereka juga berkebutuhan khusus. Sistem rujukan akan memperberat diri mereka juga," ujar Tony menimpali pernyataan.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan itu, salah satu pasien hemodialisa, Rosida melakukan testimoni.

"Saya ini mengalami komplikasi tumor palatum. Hanya RSCM yang punya fasilitas hemodialisa untuk pasien seperti saya. Jalan saja susah apalagi harus urus rujukan berjenjang. Belum lagi rumah sakit rujukan membatasi jumlah quota pasien. Kalau penuh, terpaksa saya harus pulang ke rumah, walau itu sudah antri sepagi mungkin," ungkap pasien yang sudah cuci darah sebelas tahun itu.

Tony Samosir juga meminta agar BPJS Kesehatan juga menambahkan poin yang lengkap seperti dengan terapi hemodialisa, peritoneal dialisis dan post transplantasi ginjal pada draf Manlak di Peraturan Menteri Kesehatan tersebut

"Intinya pasien gagal ginjal kronik beserta penyakit komplikasi tambahan harus sudah tidak ada lagi aturan rujukan berjenjang per tiga bulan. BPJS Kesehatan harus menyampaikan hal ini dalam pertemuan harmonisasi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan beserta stakeholders lainnya," tegasnya.

BPJS Kesehatan berjanji akan membahas usulan KPCDI tersebut dalam rapat internal dengan pimpinan BPJS Kesehatan dan membawanya pada rapat di Kementerian Kesehatan.

Baca: Update Wacana Pemulangan Habib Rizieq : Pengacara Sebut Dicekal, Imigrasi Beri Tanggapan

Sementara itu, pengacara LBH Harapan Bumi Pertiwi, Jhondry Gultom, SH mengatakan bahwa KPCDI melalui LBH Harapan Bumi Pertiwi akan melayangan surat kepada Menteri Kesehatan.

"Kami akan mempertanyakan tentang kebenaran draf Manlak pada Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Dan mendesak agar draf tersebut segera diundangkan, termasuk semua usulan KPCDI diakomodir dalam peraturan tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas