Pusing, Muntah Usai Minum Obat Kedaluwarsa, Novi Curiga Coretan Spidol di Label Masa Berlaku Vitamin
Novi Sri Wahyuni korban obat kedaluwarsa menuturkan awal kecurigaannya mengenai vitamin yang dikonsumsinya tersebut.
Editor: Anita K Wardhani
Semua trip obat itu juga dibubuhi coretan biru.
Namun, bungkus obat itu sudah terbuang sehingga tak ada bukti yang menguatkan perkataannya.
Pihak puskesmas juga tidak bisa memastikan hal tersebut karena bungkus obat sudah terbuang.
"(Dugaan 36 obat) Itu sudah kami tanyakan kepada pasien, bisa dilihatkan enggak obatnya, ternyata pasien tidak bisa menunjukkan jadi kami dan pasien sama-sama tidak tahu, menduga-duga kalau yang sebulan lalu," kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Puskesmas Kamal Muara membawa Novi ke RS.BUN.
Di sana, Novi menjalani pemeriksaan salah satunya USG.
Selain itu, Novi Sri Wahyuni juga diberikan obat penguat rahim dari dokter.
Kala itu obat itu dipegang oleh Kepala Puskesmas Kamal Muara. Saat perjalanan pulang, kata Novi pihak puskesmas mengatakan bahwa tanggung jawab mereka cukup sampai di situ saja.
Mereka ingin agar Novi menandatangani sebuah surat perjanjian tak akan menuntut puskesmas. Namun Novi menolak.
Alhasil, obat tersebut ditahan pihak puskesmas. Namun pihak puskesmas membantah hal tersebut.
Melalui Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Dr Agus Arianto Haryoso mengatakan alasan tidak diberikannya obat tersebut karena lupa.
"Yang benar adalah karena waktu terjadi dialog tersebut kondisinya dalam keadaan emosional, pasiennya pulang dulu kemudian obatnya terlupa untuk diberikan. Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara menitipkan kepada bidan. Nanti kalau ada yang mau ambil obat tolong disampaikan," ujar Agus.
Adapun obat tersebut akhirnya baru diserahkan pihak Puskesmas pada Sabtu (17/8/2019) lalu.
Namun sebelum itu, Novi didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.