Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3,1 Triliun Untuk Subsidi Iuran Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga peserta kelas III hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 saja.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3,1 Triliun Untuk Subsidi Iuran Peserta Kelas III BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Jokowi kembali menaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Sebelumnya keputusan kenaikan iuran sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan di peraturan terbaru ini peserta kelas III seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga peserta kelas III hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 saja.

"Sisa gap antara tarif Rp 42.000 dan Rp 25.500 yang jumlahnya mencapai Rp 16.500 ini ditanggung pemerintah," kata Askolani saat press conference online, Kamis (14/5/2020).

Askolani menyebutkan untuk memberikan subsidi tersebut pemerintah pun telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,1 triliun yang sudah masuk ke anggaran tahun 2020.

Baca: Yang Perlu Diketahui dari Iuran BPJS Naik Per 1 Juli, Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500

Baca: Pengakuan Roy Kiyoshi Mengapa Sampai Konsumsi Prikotropika, Saya Memang Sakit dan Butuh Pengobatan

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi)
Berita Rekomendasi

"Pemerintah telah komit dan sudah dimasukan ke anggaran 2020 ini sebesar Rp 3.1 triliun sebagai tujuan membantu peserta kelas III agar hanya bayar Rp 25.500," ucap Askolani.

Sementara itu besaran iuran peserta mandiri untuk kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150.000 dan Iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Askolani menjelaskan pertimbangan untuk menaikan iuran ini dilakukan untuk tetap menjaga kelangsungan program BPJS Kesehatan dan meningkatkan pelayanan kepada peserta.

"Ini untuk kebijakan bersama, untuk jaga kesinambungan program JKN jangka pendek dan jangka panjang, lalu untuk perbaikan pelayanan supaya lebih baik di manajemen rumah sakit dan BPJS," ungkap Askolani.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas