Presiden Minta Insentif Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dibayar, Kemenkes Cairkan Rp 437,37 Miliar
Jokowi juga meminta tunjangan insentif termasuk tunjangan kematian kepada para tenaga kesehatan dicairkan. Kemenkes klaim telah cairkan Rp 437,37 m.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
![Presiden Minta Insentif Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dibayar, Kemenkes Cairkan Rp 437,37 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rs-swasta-cari-dana-pinjaman-untuk-biaya-operasional_20200620_170131.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Awal pekan ini viral video Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat kabinet yang menegur para menteri karena lambatnya penanganan dampak pandemi covid-19 di bidang kesehatan.
Pada video tersebut Jokowi juga meminta kepada anak buahnya segera memberikan tunjangan insentif termasuk tunjangan kematian kepada para tenaga kesehatan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskakn hingga saat ini sudah disalurkan insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 437,37 miliar.
Besaran insentif tersebut disalurkan kepada 99.309 orang tenaga kesehatan yang melayani di pusat maupun yang melayani di daerah.
Baca: Kisah Dokter di Makassar Rawat 190 Pasien Corona Seorang Diri, Dibantu 3 Perawat, Tak Ada Insentif
Baca: Zaskia Mecca Melahirkan Saat Pandemi Covid-19, Hanung Bramantyo Beri Nama Ini Pada Anak Kelimanya
"Kami sudah memberikan tunjangan senilai Rp 437,37 miliar dan kami sudah membayarkan tunjanga insentif 99.309 orang tenaga kesehatan. Sudah hampir 100 ribu orang yang kami bayarkan," ucap Abdul Kadir saat wawancara radio, Kamis (2/7/2020).
Sampai saat ini Kemenkes terus melakukan verifikasi data para tenaga kesehatan yang berhak mendapat insentif yakni hanya kepada tenaga kesehatan yang bertugas langsung menangani pasien covid-19.
Proses verifikasi diakui Abdul Kadir memakan waktu yang lama mulai dari pengusulan oleh fasilitas kesehatan, pendataan hingga akhirmya dana dicairkan.
"Karena ini uang rakyat, uang pemerintah tentunya penyaluran harus akuntabel. Kami tidak ingin nanti kami bermasalah alau melakukan pembayaran kepada yang tidak sesuai untuk menerimanya dan termasuk jumlahnya. Tidak ada niat kita menahan buat apa menahan," ungkap Abdul Kadir.
Penyaluran dana insentif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Kemudian berdasarkan intruksi presiden insentif yang diberikan untuk dokter ahli atau spesialis sebesar Rp 15 juta, kemudian dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta , perawat dan dan bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
Untuk tunjangan kematian besarannya Rp 300 juta per orang dan juga diberikan apresiasi dalam bentuk piagam kepada pahlawan kesehatan yang gugur dalam melayani kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.