Marak Aborsi dan Kriminalisasi Petugas Kesehatan, KSRI Desak Kemenkes Terapkan PP 61 Tahun 2014
Maraknya kasus aborsi, menurut KSRI, justru menggambarkan dengan jelas bahwa kebutuhan akan layanan aborsi aman sangat tinggi
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Willem Jonata
Selanjutnya, memastikan adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan dan pemberian informasi terkait kehamilan tidak diinginkan dan atau tidak direncanakan, termasuk penyusunan pedoman dan panduan klinis medis aborsi aman, serta proses monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.
Kementerian Kesehatan diminta menginisiasi amandemen parsial terhadap UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk pengecualian aborsi terkait usia kehamilan dan tidak sebatas dalam pengecualian aborsi yang tercantum.
Tak hanya itu, KSRI mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pemberi layanan, pendamping, dan perempuan.
KSRI juga mendesak media untuk mengedepankan pemberitaan berperspektif korban dan tidak menambah stigma terhadap aborsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.