Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Marak Aborsi dan Kriminalisasi Petugas Kesehatan, KSRI Desak Kemenkes Terapkan PP 61 Tahun 2014

Maraknya kasus aborsi, menurut KSRI, justru menggambarkan dengan jelas bahwa kebutuhan akan layanan aborsi aman sangat tinggi

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Marak Aborsi dan Kriminalisasi Petugas Kesehatan, KSRI Desak Kemenkes Terapkan PP 61 Tahun 2014
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

Selanjutnya, memastikan adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan dan pemberian informasi terkait kehamilan tidak diinginkan dan atau tidak direncanakan, termasuk penyusunan pedoman dan panduan klinis medis aborsi aman, serta proses monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.

Kementerian Kesehatan diminta menginisiasi amandemen parsial terhadap UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk pengecualian aborsi terkait usia kehamilan dan tidak sebatas dalam pengecualian aborsi yang tercantum.

Tak hanya itu, KSRI mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pemberi layanan, pendamping, dan perempuan.

KSRI juga mendesak media untuk mengedepankan pemberitaan berperspektif korban dan tidak menambah stigma terhadap aborsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas