Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Jalan Panjang Penyintas Ginjal Dapatkan Donor Transplantasi, Sampai Ada yang Jual Beli Organ Ilegal

Sampai saat ini, penderita penyakit ginjal masih mengalami kesulitan melakukan tranplantasi, dan mencari pendonornya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jalan Panjang Penyintas Ginjal Dapatkan Donor Transplantasi, Sampai Ada yang Jual Beli Organ Ilegal
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh bersama tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melakukan transplantasi ginjal untuk pertama kalinya di RSUDZA Banda Aceh, Senin (1/8/2016). Pasien perdana yang ditangani adalah Yanes Revelita (47) yang menerima donor ginjal dari abang kandungnya Zuliman (52). Setiap bulannya RSUDZA menangani 200-an pasien gagal ginjal,150 di antaranya harus melakukan cuci darah. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Sampai saat ini, penderita penyakit ginjal masih mengalami kesulitan melakukan tranplantasi, terutama mencari pendonornya.

Pasien harus bersusah payah mencari donor untuk transplantasi ginjal.

Jika tidak, mau tidak mau, pasien harus menjalani proses cuci darah secara berkala.

Tanpa harus tahu sampai kapan pencucian darah itu berlangsung.

Baca juga: Hari Ginjal Sedunia 2021, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Donor Organ

Baca juga: Hari Ginjal Sedunia Momen Tepat Pemerintah dan Organisasi Pasien Saling BersinergI

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus Hariyanto.

Ia mengatakan jika praktiknya pemerintah di Indonesia masih melempar proses transplantasi tersebut kepada pasien.

BERITA REKOMENDASI

Akhirnya, penyintas yang kebingungan bisa memilih jalan yang kurang baik seperti jual beli organ ginjal.

Kegiatan ini pun marak terdengar dan kadang sering dijadikan candaan. Padahal jual beli organ tubuh termasuk ginjal bersifat ilegal atau dilarang.

Sebenarnya sudah ada regulasinya di Pasal 64 ayat 3 UU No. 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 berbunyi ‘Organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun’.

Aturan ini pun diperkuat dengan Pasal 192 yang mengatur tentang ancaman pidana.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Thinkstock)

Isinya seperti ini , ‘Setiap orang yang artinya siapa saja yang dengan sengaja memperjualbelikan anggota tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar’.


Namun kadangkala ada pula orang-orang yang bermaksud melakukan donor.

Tapi bingung ingin dikomunikasikan dengan siapa.

Oleh karena itu, Petrus merasa untuk menyiasati hal ini diperlukan lembaga donor organ tubuh.

Terbentuknya lembaga donor ini diharapkan bisa membuat pasien bisa mendapatkan penanganan yang tepat.

Tanpa harus terlibat jual beli ilegal dan tentunya mempercepat proses penyembuhan.

"Para ahli menilai proses transplantasi ginjal sangat direkomendasikan sebagai terapi yang lebih baik. Pembiayaan pengobatan juga semakin efektif dan efisien," ungkap Petrus di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas