Cukai Tembakau Gagal Tekan Konsumsi Rokok di Masyarakat
Setelah satu dekade UU Cukai terbit, nyatanya produksi rokok yang terdaftar cukainya terus naik.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menilai penerapan cukai pada tembakau belum mampu menekan konsumsi rokok masyarakat.
Sebab menurut dia, rokok masih dikonsumsi jutaan orang di Indonesia, meskipun cukainya dinaikkan setiap tahunnya.
Padahal, lanjut dia, tujuan dibentuknya UU Cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok dalam negeri.
“Kalau sudah kita naikkan cukainya terus konsumsinya masih sekian juta orang, ini artinya belum tercapai tujuan tadi. Tujuan mengendalikan konsumsi belum tercapai,” kata Hasbullah Thabrany dalam webinar "Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022" yang digelar oleh Visi Integritas, Rabu (1/6/2022).
Hasbullah mengataka, dalam ilmu kedokteran ada hukum sebab akibat atau akrab disebut dose dan respon.
Dose dapat diartikan dengan cukai yang menentukan harga sementara respon adalah konsumsi masyarakat terhadap rokok. “Berarti dose respon ini masih belum beres,” ujarnya.
Baca juga: Konsumsi Rokok di Indonesia Dalam Setahun Mencapai Rp 400 Triliun
Hasbullah menambahkan, masih banyaknya orang yang merokok dapat disebabkan pula banyaknya opsi produk rokok dengan harga variatif.
Terlebih, preferensi perokok paling besar ialah kelompok muda berusia 15 tahun hingga 19 tahun.
Ironisnya, kata Hasbullah, para kalangan muda tersebut bakal menuju bonus demografi pada 2045 mendatang dan diharapkan menjadi generasi emas.
Baca juga: Potong Generasi Perokok, Malaysia Pertimbangkan Produk Alternatif
“Kalau salah-salah mereka pada mabuk kebanyakan merokok makin tinggi income nya karena pendapatan per kapita kita semakin naik, makin mabuk mereka maka generasi emas akan jadi generasi cemas. Karena tidak mampu bersaing. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Meskipun dia menilai pemerintah bukan tanpa upaya. Komitmen pemerintah menurut Hasbullah sudah diwujudkan lewat UU Cukai yang terbit pada 2007 silam.
Baca juga: Ditegur Agar Tidak Merokok di Dalam Rumah, Pria Ini Dendam dan Bunuh Keluarga Pacarnya
Namun setelah satu dekade UU Cukai terbit, nyatanya produksi rokok yang terdaftar cukainya terus naik.
Hasbullah menyebut, dari sekira 220 miloar batang per tahun, jumlahnya diduga masih terus meningkat. Kondisi itu pun tidak terpengaruh pandemi Covid-19.
Kendati tidak banyak, dia menilai secara keseluruhan peningkatan yang ada masih cukup tinggi. “Artinya (UU Cukai) belum cukup efektif untuk mengendalikan konsumsi,” ujarnya.