Skema Cegah Stunting di Indonesia, Kemenkeu Siapkan Dana Rp44,8 Triliun di Tahun 2022
Skema cegah Stunting di Indonesia, Kemenkeu siapkan Dana Rp44,8 Triliun di Tahun 2022. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh yang menyebabkan kerdil.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Angka stunting pada anak di Indonesia masih tergolong tinggi.
Pemerintah mengupayakan penurunan stunting dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,8 triliun di tahun 2022.
Anggaran untuk penurunan stunting terdiri dari belanja yang tersebar di 17 kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp34,1 triliun serta pemerintah daerah (pemda) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun.
“Sebanyak Rp44,8 triliun dana kita gelontorkan untuk pencegahan stunting. Anggaran yang besar ini kita harapkan memberikan manfaat yang luar biasa,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023, Selasa (14/06/2022) secara daring, diberitakan oleh Sekretariat Kabinet.
Baca juga: KKP Berencana Bagikan 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal yang Diamankan di Batam untuk Penderita Stunting
Penanggulangan Stunting
Wamenkeu menyampaikan, dana yang disalurkan melalui K/L diarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik.
Terkait penanggulangan stunting di daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan pedoman penggunaan transfer ke daerah pada tahun 2019 untuk mendukung intervensi pencegahan stunting yang sifatnya terintegrasi.
“Kami harapkan bahwa (pedoman) ini memberikan guidance dan nanti dapat digunakan terus untuk mendorong secara terintegrasi penurunan stunting di tingkat daerah,” ujar Suahasil.
Wamenkeu menegaskan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh.
Kondisi memiliki implikasi kepada generasi penerus, berimplikasi kepada kehidupan, produktivitas, hingga kepada kehidupan ekonomi, produktivitas, dan kemajuan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Kediri Kerja Sama dengan Pemerintah Pusat Kembangkan Beras Biofortifikasi
Alokasi Dana Penurunan Angka Stunting
“Arahan Bapak Presiden, kita akan menurunkan prevalensi stunting menuju 14 persen pada tahun 2024. Saat ini, kita masih cukup tinggi di sekitar 24 persen lebih. Ada kemajuan, namun kemajuan ini harus lebih cepat kita upayakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan penurunan stunting termasuk program prioritas nasional sehingga perlu disediakan anggaran khusus melalui DAK yang diberikan dalam berbagai macam alokasi, yakni melalui bantuan operasional kesehatan stunting, bantuan operasional keluarga berencana, serta dana ketahanan pangan dan pertanian.
“Sebagai program prioritas nasional, maka sebagian dari anggaran yang disediakan oleh APBN diberikan melalui pemerintah provinsi-kabupaten/kota, karena memang kewenangan untuk kegiatan-kegiatan tersebut ada di pemerintah provinsi-kabupaten/kota."