Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Singapura Tarik Saus Sambal dan Kecap Manis ABC, Bagaimana di Indonesia, Amankah Dikonsumsi?

Produk PT Heinz ABC Indonesia di Singapura yakni kecap manis ABC dan saus sambel ayam goreng ABC ditarik dari peredaran. Bagaimana di Indonesia?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Singapura Tarik Saus Sambal dan Kecap Manis ABC, Bagaimana di Indonesia, Amankah Dikonsumsi?
dok. Tokopedia
Kecap manis ABC ditawarkan di marketplace.Produk PT Heinz ABC Indonesia di Singapura yakni kecap manis ABC dan saus sambel ayam goreng ABC ditarik dari peredaran. Bagaimana di Indonesia? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk PT Heinz ABC Indonesia di Singapura yakni kecap manis ABC dan saus sambel ayam goreng ABC ditarik dari peredaran. Bagaimana produknya di Indonesia?

Singapore Food Agency (SFA) mengumumkan telah menarik tiga produk karena mengandung alergen dua di antaranya adalah ABC Kecap Manis, dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC.
Dikutip dari Channel News Asia, dua produk ABC tersebut berasal dari Indonesia itu diketahui mengandung sulfur dioksida.

Baca juga: Apa Itu Sulfur Dioksida dalam Makanan, Penyebab Saus dan Kecap ABC Ditarik dari Singapura

Penarikan tersebut memengaruhi semua produk kecap manis ABC yang diimpor oleh New Intention Trading, dengan tanggal kedaluwarsa 26 Juni 2024.

Juga sambal ayam goreng saus ABC diimpor oleh Distributor Arklife dan memiliki tanggal kedaluwarsa 6 Januari 2024.

SFA juga mendeteksi di dalamnya adanya asam benzoat, yang tidak disebutkan pada label kemasan makanan.
Namun, SFA menambahkan bahwa kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang terdeteksi berada dalam batas yang diizinkan untuk makanan.

Sedangkan satu produk lainnya adalah Fukutoku Seika Soft Cream Wafer dari Jepang.

Baca juga: Penjelasan BPOM Ihwsal Penarikan Kecap Manis dan Saus Sambal di Singapura

Produk ini juga mengandung alergen putih telur dan tepung terigu yang tidak disebutkan dalam kandungan bahan makanannya.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan peraturan makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan makanan.

Semua bahan dalam makanan kemasan juga harus dicantumkan pada label produk dalam urutan menurun.
Disebutkan bahwa kandungan bahan alergen seperti belerang dioksida, putih telur dan tepung terigu tidak menimbulkan masalah keamanan pangan bagi konsumen pada umumnya, kecuali bagi mereka yang memiliki alergi.

"Konsumen yang telah membeli produk dan terkena alergi sebaiknya tidak boleh mengkonsumsinya lagi," kata SFA.

Penjelasan Heinz Indonesia, Produsen Kecap dan Saus ABC
Merespon hal tersebut Head of Legal, Corporate & Regulatory Affairs, Kraft Heinz Indonesia-PNG Mira Buanawati memberi penjelasan.

Ia menyatakan bahwa masuknya kedua varian produk ABC yaitu Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor) atau tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.

Baca juga: Klarifikasi Produsen Kecap Manis dan Saus Sambal ABC Soal Penarikan Produknya di Singapura

"Kedua produk tersebut, Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC, bukanlah varian produk yang secara khusus diperuntukan untuk diekspor ke pasar Singapura," ujar Mira.

Selanjutnya ia memastikan, PT Heinz ABC Indonesia memiliki komitmen tertinggi untuk menjaga menjaga standar kualitas dan keamanan dari seluruh produk-produk, dengan senantiasa memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku, baik di negara Indonesia maupun seluruh negara yang menjadi tujuan ekspor produk.

Deretan saus tomat dari berbagai merk di etalase Hypermart Mal Panakkukang, Makassar.
Deretan saus tomat dari berbagai merk di etalase Hypermart Mal Panakkukang, Makassar. (TRIBUN TIMUR)

Hal ini menyangkut seluruh aspek kemanan pangan, termasuk penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga standar informasi pada label kemasan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan dari seluruh produk PT Heinz ABC Indonesia tetap terjaga dengan baik," kata Mira.

BPOM Sebut Kecap Manis ABC Tidak untuk Dikirim ke Singapura

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan, telah membuka komunikasi dengan produsen terkait kejadian tersebut.

Ia menerangkan, produk tersebut memang bukan diperuntukkan untuk dikirim ke Singapura atau hanya diedarkan di Indonesia.

Namun kemudian, diberi tambahan label berbahasa Inggris yang tidak lengkap mengutip seluruh informasi pada label.

"Produk itu hanya diedarkan di Indonesia. Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang distiker dengan label tambahan berbahasa Inggris namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label," ujar dia.

Ia mengatakan, berdasarkan surat keterangan ekspor (SKE) dari Badan POM, PT. Heinz ABC Indonesia mengajukan SKE untuk produk kecap manis (ABC SWT SCPCL SC MYSG) yang diexpor oleh PT Excra International PTE LTD (sebagai eksportir resmi PT. Heinz ABC.

"Produsen PT. Heinz ABC secara rutin mengajukan SKE yang melampirkan hasil analisis produk kecap manis teruji aman dan layak konsumsi," terang Rita.

Apakah Produk Kecap dan Sambal ABC di Indonesia Akan Ditarik?
Lalu, Bagaimana dengan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC di Indonesia?

Rita menyebut, BPOM tidak akan melakukan tindakan penarikan produk dari peredaran.

Pasalnya, produk ABC yang ada di dalam negeri sudah mencantumkan pengumuman tersebut.

"Tidak akan ditarik. Sudah sesuai regulasi. Pada peredaran juga menggunakan label yang disetujui oleh BPOM. Sudah mencantumkan informasi terkait alergen," kata Rita.

Ia menerangkan, informasi alergen tersebut memang wajib dicantumkan di label pangan, baik di Indonesia maupun Singapura. Ketentuan mengenai alergen sudah diatur oleh Badan POM Indonesia (Peraturan BPOM No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan).

"Singapore Food Agency/SFA (Sale of food act (chapter 283, section 56(1)) : Food Regulations) juga ada tidak terdapat perbedaan," kata Rita.(Tribun Network/rin/channel news asia/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas