Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BREAKING NEWS, Atasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Tunjuk 14 Rumah Sakit Rujukan, Ini Daftarnya

Kementerian Kesehatan(Kemenkes) mengambil langkah penanganan gangguan ginjal akut pada anak. Ada 14 Rumah Sakit rujukan ditunjuk untuk menangani.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Atasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Tunjuk 14 Rumah Sakit Rujukan, Ini Daftarnya
ist
Ilustrasi ginjal. Kementerian Kesehatan(Kemenkes) mengambil langkah penanganan gangguan ginjal akut pada anak. Ada 14 Rumah Sakit rujukan ditunjuk untuk menangani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan(Kemenkes) mengambil langkah penanganan gangguan ginjal akut pada anak.

Ada 14 Rumah Sakit rujukan ditunjuk untuk menangani gangguan ginjal akut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup

Langkah penunjukkan 14 14 Rumah Sakit rujukan ini diambil bersamaan dengan kebijakan Kemenkes melarang penjualan obat sirup bagi apotek dan pemberian resep obat jenis yang sama).

Kemenkes menginstruksikan agar fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang belum memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) agar bisa memberikan rujukan segera.

Begitu juga apabila ada rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis agar memberikan rujukan kepada rumah sakit yang sudah ada dokter yang dimaksud tersebut.

"Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan
ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas
hemodialisis anak.

Baca juga: Paracetamol Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup

Berita Rekomendasi

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal

Ilustrasi
Ilustrasi (Metropolis Healthcare)

(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan," tulis Surat Edaran Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu(19/10/2022).

Kemenkes juga meminta anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury agar segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi. Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak

Ada 14 RS rujukan dengan fasilitas hemodialisis anak dan tersedianya dokter spesialis ginjal. Diantaranya:

Baca juga: BPOM Keluarkan Klarifikasi Lanjutan Terkait Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Pada Anak

1. RSUP Dr. Cipto MangunKusumo
2. RSUD Dr. Soetomo
3. RSUP Dr. Kariadi Semarang
4. RSUP Dr. Sardjito
5. RSUP Prof Ngoerah
6. RSUP H. Adam Malik
7. RSUD Saiful Anwar Malang
8. RSUP Hasan Sadikin
9. RSAB Harapan Kita
10. RSUD Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh
11. RSUP Dr. M Djamil
12. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
13. RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
14. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou

DAFTAR LABORATORIUM RUJUKAN TOKSIKOLOGI
1. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Utara
(Kombes Teguh Yuswardi Hp. 08116241995)
2. Bidang Laboratorium Forensik Riau
(Kompol Erik R. Hp. 085609566893)
3. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Selatan
(Kombes Yusuf S. Hp. 081361589288)
4. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Tengah
(Kombes Slamet Iswanto Hp.08124161333)
5. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Timur
(Kombes Sodiq P. Hp. 087782861110)
6. Bidang Laboratorium Forensik Bali
(Kombes Roedy Aris. Hp. 085238788928)
7. Bidang Laboratorium Forensik Sulawesi Selatan
(Kombes Nyoman Sukena Hp. 082182629099)
8. Bidang Laboratorium Forensik Papua.
(Kombes Maruli Simanjuntak Hp. 082114251984).

Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, meliputi
kegiatan:

a. melakukan anamnesa termasuk anamnesis mengenai penggunaan obat obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan

Baca juga: Cegah Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Warga Disarankan Hindari Konsumsi Parasetamol Sirup

Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada
anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas
pelayanan kesehatan lain.

b. Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya,

Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah
sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat,

Selanjutnya
Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan
melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam
plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

c. Rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke
laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood
dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks
pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan
sebagaimana huruf b diatas.

"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang
menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive
Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada
aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)," tulis Surat Edaran tersebut.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas