Imbauan IDAI untuk Masyarakat Terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak
IDAI mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan imbauan terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).
Imbauan disampaikan langsung oleh Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) di akun Instagram resmi, @idai_ig, Rabu (19/10/2022).
"Imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal per tanggal 19 Oktober 2022," ucap dr Piprim.
"IDAI menyikapi perkembangan situasi berdasarkan hasil investigasi Kemenkes RI dan BPOM terkait penyebab Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal," lanjutnya.
Selain itu, IDAI mengeluarkan imbauan berdasarkan meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak di Indonesia secara cepat.
Kepada masyarakat, IDAI mengimbau agar untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan.
"Sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kemenkes dan BPOM," jelasnya.
Baca juga: Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup untuk Sementara Waktu, Ini Alasannya
IDAI juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan waspada terhadap gejala Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak.
"Seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak," ucapnya.
Selain itu, IDAI juga mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas anak-anak khususnya balita yang dapat menyebabkan terpapat risiko infeksi.
"Seperti dalam kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Jenis-jenis Bahan Kimia Beracun yang Ditemukan dalam Sampel Obat Sirup yang Diuji WHO?
Sebelumnya, dr Piprim juga memaparkan enam poin imbauan IDAI bagi tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Berikut imbauan IDAI bagi tenaga kesehatan dan rumah sakit terkait Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak.
1. Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM.