Ahli Toksikologi Sebut Indonesia Perlu Miliki Lembaga Resmi Pusat Kendali Racun
Menurut Tri, lembaga resmi pusat kendali racun dapat berfungsi untuk mendeteksi kasus keracunan dan melakukan mitigasi
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan kasus gangguan ginjal akut yang diduga karena pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG), menunjukkan Indonesia perlu ada poison central center atau pusat kendali racun resmi.
Ahli Toksikologi Tri Maharani mengatakan, seharuanya ada badan poison central center dan sebagainya, untuk negara sebesar Indonesia," tegasnya pada acara virtual yang diadakan oleh Lapor Covid-19.
"Saat ini ahli toksikologi di Indonesia masih jarang, dan masih belum memiliki lembaga resmi," katanya, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Kasus Gangguan Ginjal Akut Perlu Deklarasi KLB
"Jadi kondisi ini menyebabkan kenapa bangsa kita kadang-kadang terlambat untuk merespon adanya kasus keracunan," ungkapnya lagi.
Tidak hanya pada obat-obatan saja, hal ini juga berlaku pada tumbuhan, bahan-bahan dan lainnya yang mengandung racun.
Menurut Tri, lembaga resmi pusat kendali racun dapat berfungsi untuk mendeteksi kasus keracunan.
Sekaligus, membangun sistim mitigasi, jauh sebelum terjadinya peristiwa keracunan terjadi.
Sehingga bisa mencegah jatuhnya korban karena keracunan, seperti kasus gangguan ginjal akut saat ini.