Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ahli Toksikologi Sebut Indonesia Perlu Miliki Lembaga Resmi Pusat Kendali Racun

Menurut Tri, lembaga resmi pusat kendali racun dapat berfungsi untuk mendeteksi kasus keracunan dan melakukan mitigasi

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ahli Toksikologi Sebut Indonesia Perlu Miliki Lembaga Resmi Pusat Kendali Racun
Freepik
ILUSTRASI Racun - Keberadaan kasus gangguan ginjal akut yang diduga karena pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG), menunjukkan Indonesia perlu ada poison central center atau pusat kendali racun resmi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan kasus gangguan ginjal akut yang diduga karena pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG), menunjukkan Indonesia perlu ada poison central center atau pusat kendali racun resmi. 

Ahli Toksikologi Tri Maharani mengatakan, seharuanya ada badan poison central center dan sebagainya, untuk negara sebesar Indonesia," tegasnya pada acara virtual yang diadakan oleh Lapor Covid-19.

"Saat ini ahli toksikologi di Indonesia masih jarang, dan masih belum memiliki lembaga resmi," katanya, Senin (31/10/2022). 

Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Kasus Gangguan Ginjal Akut Perlu Deklarasi KLB

"Jadi kondisi ini menyebabkan kenapa bangsa kita kadang-kadang terlambat untuk merespon adanya kasus keracunan," ungkapnya lagi. 

Tidak hanya pada obat-obatan saja, hal ini juga berlaku pada tumbuhan, bahan-bahan dan lainnya yang mengandung racun. 

Menurut Tri, lembaga resmi pusat kendali racun dapat berfungsi untuk mendeteksi kasus keracunan.

BERITA REKOMENDASI

Sekaligus, membangun sistim mitigasi, jauh sebelum terjadinya peristiwa keracunan terjadi. 

Sehingga bisa mencegah jatuhnya korban karena keracunan, seperti kasus gangguan ginjal akut saat ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas