Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Hindari Kasus Mirip EG dan DEG, Ahli dan Tokoh Anggap Pentingnya Pelabelan Olahan Pangan

Sejumlah tokoh dan ahli mengingatkan pentingnya memberi label pada produk pangan olahan.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hindari Kasus Mirip EG dan DEG, Ahli dan Tokoh Anggap Pentingnya Pelabelan Olahan Pangan
dok.
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Anak Internasional untuk Kesehatan yang Lebih Baik' akhir pekan ini di Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo Jakarta. Diskusi ini membahas pentingnya pelabelan pada olahan pangan agar tidak memicu gangguan kesehatan di kemudian hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan pelabelan pada kemasan produk olahan pangan yang aman kembali mengemuka. Sejumlah tokoh dan ahli mengingatkan pentingnya memberi label seperti tertuang di Perka BPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali mendesak pemerintah agar segera mengesahkan aturan ini. Menurutnya, galon guna ulang berbahan polycarbonat dengan kode daur ulang 7 yang mengandung BIsphenol A (BPA) segera diberi label.

Menurut Arist Merdeka, persoalan yang menyangkut kesehatan tidak boleh ditunda-tunda.

"Kita tidak ingin kasus BPA menjadi bom waktu di kemudian hari. Seperti kasus Etilen Glikol tiba-tiba menelan banyak korban anak meninggal gara-gara gangguan ginjal akut, " tutur Arist Merdeka Sirait.

Arist mengingatkan hal ini saat Peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Anak Internasional untuk Kesehatan yang Lebih Baik' akhir pekan ini di Aula Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Lebih jauh, Arist mengatakan di hadapan wartawan dan puluhan kaum dari berbagai elemen bahwa Bisphenol A dapat menimbulkan berbagai macam penyakit apalagi bagi bayi, balita dan janin.

"Kita tahu Bisphenol A sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi bagi bayi, balita dan janin yang belum memiliki sistem imun yang sempurna, " tambah Arist.

BERITA REKOMENDASI

Arist juga menegaskan pemberian label itu tidak akan berpengaruh kepada pengusaha air minum kecil.

Baca juga: ASPARMINAS: Pelaku Usaha AMDK Bisa Hemat Biaya Produksi Hingga 50 persen Jika Beralih ke Galon BPA Free

"Sebab hanya industri besar AMDK Galon guna ulang saja yang akan diberi label. Untuk depot - depot air minum tidak diberlakukan. Ini ketentuan dari BPOM, " tandas Arist Merdeka.

Arist juga mengungkapkan dukungan yang besar kepada BPOM juga ucapan Terima kasih kepada BPOM yang telah mengatasi kasus Etilen Glikol.

Arist menyampaikan jangan sampai kasus bisphenol A seperti pada Etilen Glikol.

Baca juga: GAPMMI: Pilih Alternatif Air Minum Kemasan Galon yang Bebas BPA

Arist mengingatkan akumulasi senyawa BPA yang terdapat pada tubuh dari galon guna ulang berbahan polycarbonat dapat menimbulkan dampak kesehatan seperti kanker, prostat, autisme, radang otak dan gangguan perilaku pada janin, balita dan bayi.


Pendapat Arist diperkuat oleh Persatuan Dokter Umum Indonesia.

Menurut dr Catherine Tjahjadi, dari PDUI (Persatuan Dokter Umum Indonesia) Bisphenol A dapat memicu berbagai macam penyakit yang berbahaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas