Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Keuntungan Jual Organ Korban, Dokter: Tak Semudah Itu

Menurut Dr. dr. Nur Rasyid, SpU (K), tak mudah menjual dan menerima donor organ dari orang lain. Banyak syarat yang harus dipenuhi.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Keuntungan Jual Organ Korban, Dokter: Tak Semudah Itu
Kolase Tribunnews.com via TribunTimur.com
Bocah SD di Makassar, Sulawesi Selatan, MFS (11), menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Pelaku (kiri) nekat menculik dan membunuh MFS karena ingin menjual organ korban. 

Ia pun mengingatkan masyarakat jika prosedur mendonorkan bukanlah prosedur yang sederhana. 

"Jadi tolong bantu betul bahwa masyarakat kita ngerti untuk mendonorkan ada prosedur yang tidak sederhana," pungkasnya. 

Di mana bisa mendapatkan donor ginjal?

dr Nur Rasyid mengatakan pihak yang seharusnya memfasilitasi pendonor dengan penerima adalah Komisi Transplantasi Nasional (KTN). 

"Jadi yang sebenarnya harus bertugas memfasilitasi antara pendonor dengan penerima di negara kita itu KTN. Sudah ada aturannya, sudah ada pemimpinnya, tetapi struktur organisasi sebagai suatu badan belum berjalan," papar dr Nur Rasyid.

Karenanya, saat ini proses transplantasi baru difasilitasi tim advokasi di setiap rumah sakit. 

Tim ini lah yang akan memeriksa apakah seseorang yang menjadi donor atau penerima sehat secara mental. 

Berita Rekomendasi

"Apakah yang menyumbangkan itu suka rela. Kalau dia suka rela, baru akan melalui pemeriksaan namanya etikolegal, secara etik lalu medikolegal secara medis," katanya lagi. 

Dari pemeriksaan ini lah bisa dipastikan tidak ada proses jual beli di sana. 

Ia pun menegaskan sebenarnya tugas di atas adalah milik KTN. 

Namun, sebelum proses ini bisa berjalan, maka masih menjadi tugas tim advokasi dari rumah sakit yang menjalankan transplantasi organ. 

"Itu kenapa setiap rumah sakit yang akan melakukan trasnplantasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari menteri kesehatan baru boleh melaksanakan. Karena prosesnya ketat," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas