Fakta 2 Kasus Gagal Ginjal Akut Terbaru, Dari Obat Bebas, Kini Pembelian Tanpa Resep Dokter Dilarang
Kemenkes mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Berikut fakta kasus GGAPA terbaru dirangkum Tribunnews.com.
Editor: Anita K Wardhani
Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun mengalami demam pada 26 Januari 2023, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.
Kemudian pada 30 Januari 2023 mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas.
Baca juga: Ada 2 Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Berawal Demam, Beli Obat Sirup Sendiri di Apotek
Lalu 1 Februari 2023, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan.
Keesokan harinya, di tanggal 2 Februari 2023 dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien” jelas dr. Syahril.
Menkes Imbau Tak Beli Obat Sendiri Tanpa Resep Dokter
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat secara mandiri terlebih dahulu dari toko atau apotek.
"Paling baik konsultasi ke nakes (tenaga kesehatan). Jangan beli obat sendiri dulu," tegas dr. Nadia.
Kementerian Kesehatan juga kembali mengeluarkan surat kewaspadaan. Surat ini ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan Obat Sirup.
Penyebab kasus baru ini pun masih memerlukan investigasi lebih lanjut. Lebih lanjut, Syahril mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku.