Fakta 2 Kasus Gagal Ginjal Akut Terbaru, Dari Obat Bebas, Kini Pembelian Tanpa Resep Dokter Dilarang
Kemenkes mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Berikut fakta kasus GGAPA terbaru dirangkum Tribunnews.com.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan(Kemeneks) mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril pada keterangan resmi, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Muncul Lagi, Pakar: Sejak Awal Telah Penuhi Kriteria KLB
Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA.
Dan, segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Berikut fakta kasus GGAPA terbaru dirangkum Tribunnews.com.
Kasus Pertama, Pasien Demam, Beli Obat Bebas Secara Mandiri Tanpa Resep Dokter
Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli bebas secara mandiri di apotek dengan merk Praxion.
Pada 28 Januari 2023 usai membeli obat tanpa resep dokter itu, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).
Baca juga: Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Anggota DPR Singgung Soal Fungsi Kontrol
Kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada 31 Januari 2023 mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa.
Pada tanggal 1 Februari 2023, orang tua membawa pasien ke RS Polri Kramat Jati dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.
Masih di hari yang sama, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole.
"Namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," lanjut dr. Syahril.
Kasus Kedua, Beli Obat Secara Mandiri sebelum Diberi Obat Racikan dari Puskesmas