Atasi Diabetes, Kemenkes Akan Terapkan Regulasi Cukai Minuman Manis, Tapi Tidak Terkejar Tahun Ini
Demi menangani kasus diabetes pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana membuat aturan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penderita diabetes pada anak di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Data surveilans Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), jumlah kasus diabetes pada anak meningkat 70 kali lipat dalam 13 tahun terakhir.
Baca juga: Industri Minuman Manis Kian Marak, Ketua IDAI: Pemerintah Seharusnya Ada Regulasi
Demi menangani kasus tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana membuat aturan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
"Kita sudah sampaikan sebenarnya di tahun lalu. Tapi kan memang perlu pembahasan dari Kementerian Keuangan sendiri," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid saat ditemui awak media, Rabu (8/3/2023).
Kemenkes sudah mengusulkan, nantinya kementerian keuangan yang akan membahas dengan ahli terkait penerapannya dan komposisi cukai yang harus ditaruh.
Baca juga: Viral Soal Bahaya Konsumsi Minuman Manis, Berikut Tanggapan dari Pemerintah
Namun hal ini kata Nadia masih dalam proses dan diperkirakan tidak akan terkejar pada tahun ini.
"Dan sekarang ini masih berproses. Nanti untuk penerapan APBN 2023 cukaikan masuk sebagai regulasi APBN 2023, kayaknya kita tidak terkejar. Kemarin itu proses ya mungkin 2024 tapi tetap kami kawal," paparnya lagi.
Tapi sebenarnya sudah setuju untuk minuman manis salah satu tambahkan untuk cukainya.
Lebih lanjut Nadia menjelaskan jika Kemenkeu telah memberikan respon positif terkait beacukai minuman manis ini.
"Kementerian Keuangan sudah setuju ya untuk kemudian minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya," tutupnya.