Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

RUU Kesehatan Nihil Cantumkan Keterlibatan Peran Tenaga Penunjang

(CISDI) menyampaikan RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah tak melibatkan peran para kader kesehatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Kesehatan Nihil Cantumkan Keterlibatan Peran Tenaga Penunjang
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
ilustrasi. RUU Kesehatan Nihil Cantumkan Keterlibatan Peran Tenaga Penunjang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) menyampaikan RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah tak melibatkan peran para kader kesehatan.

Hal itu tercermin dari Pasal 23 ayat (3) yang membatasi penyelenggara pelayanan kesehatan primer pada frasa 'tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan'. Lantaran tidak tercantum dalam RUU Kesehatan, maka peran tenaga penunjang tak bisa diberdayakan.

"Padahal sebenarnya tulang punggung dari layanan kesehatan primer salah satunya dan yang terpenting adalah peran kader kesehatan ini," kata Founder dan CEO CISDI, Diah S Saminarsih dalam konferensi pers 'RUU Kesehatan Menguntungkan Siapa?' pada Senin (20/3/2023).

Berkenaan dengan itu CISDI merekomendasikan agar tenaga penunjang atau pendukung kesehatan yang memayungi kader kesehatan dapat ditambahkan dalam pasal tersebut.

"CISDI merekomendasikan agar tenaga penunjang atau pendukung kesehatan yang memayungi kader kesehatan dapat ditambahkan dalam pasal tersebut," kata Diah.

Sebagai informasi RUU Kesehatan masuk dalam RUU prioritas inisiatif DPR dan telah ditetapkan pada Februari 2023. RUU ini juga sudah disampaikan kepada Presiden pada 7 Maret 2023. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pintu untuk menjaring masukan dari publik.

Baca juga: Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan Perlu Dikritisi, Pakar: Jangan Merusak Sistem Ketatanegaraan

Adapun RUU Kesehatan ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal. RUU ini mencabut 9 Undang-Undang dan mengubah 4 Undang-Undang.
 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas