Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

AHI Dorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mengadopsi Teknologi Rekam Medik Elektronik 

Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, Rekam Medik Elektronik wajib diselenggarakan seluruh Fasyankes periode transisi hingga 31 Desember 2023.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in AHI Dorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mengadopsi Teknologi Rekam Medik Elektronik 
Tangkapan layar
Pegiat healthtech di bawah naungan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) menginisiasi dan mendeklarasikan dukungannya terhadap adopsi Rekam Medik Elektronik (RME) terintegrasi dengan Satusehat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Melalui deklarasi online pada Sabtu (20/5). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat healthtech di bawah naungan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) menginisiasi dan mendeklarasikan dukungannya terhadap adopsi Rekam Medik Elektronik (RME) terintegrasi dengan Satusehat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Melalui deklarasi online pada Sabtu (20/5) lalu, AHI mengajak seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk turut aktif mengadopsi teknologi RME melalui kampanye bertajuk #BanggaPakaiRME.

Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, RME kini wajib diselenggarakan oleh seluruh Fasyankes dengan periode transisi hingga 31 Desember 2023.

Ketua AHI dr. Bimantoro mengatakan, sejauh ini, sebanyak 107 juta RME telah terhubung di 22.000 fasyankes pengguna sistem RME besutan anggota AHI.

"Ini tak lepas dari kontribusi 150 anggota AHI yang aktif mengadakan sosialisasi untuk adopsi RME di seluruh fasyankes di seluruh Indonesia," kata Bimantoro saat deklarasi secara daring akhir pekan lalu.

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Meningitis di Aplikasi SatuSehat

Dalam acara tersebut, perwakilan healthtech dan individu telah hadir, di antaranya dari Kemenkes, Kominfo, dan anggota AHI dari platform klinik gigi GIGI.id, layanan wisata medis Medicaltourism.id, perusahaan teknologi kesehatan PT Infokes, perusahaan software apotek dan klinik Vmedis, sistem informasi rumah sakit (SIRS) Aido Health dan aplikasi kesehatan U by Prodia.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, data kesehatan pasien merupakan hal yang paling fundamental untuk ditransformasikan secara digital, terstandarisasi, dan mengikuti struktur yang sudah disepakati.

Diketahui saat pandemi Covid-19, akses rekam medis pasien dengan pencatatan manual di kertas dan tidak terintegrasi telah menjadi kendala bagi seluruh fasyankes.

Lantas Kemenkes RI membentuk tim Digital Transformation Office (DTO) untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh dan syarat untuk penyedia jasa rekam medis telah diatur dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022, salah satunya adalah harus terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo RI untuk proses screening dan penyaringan untuk mengikuti level standar keamanan tertentu.

“Tidak hanya bersifat kewajiban dalam penggunaan RME, melalui deklarasi yang bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional ini kami juga berupaya menumbuhkan kebanggaan para rekan sejawat dan fasyankes dalam menggunakan RME, karena RME memainkan peranan yang sangat penting bagi dunia kesehatan di Indonesia dalam mengubah dan mengolah informasi kesehatan," katanya.

Selain itu, kata dia RME memberikan banyak manfaat seperti akurasi data yang lebih baik, efisiensi, dan aksesibilitas rekam medis.


"Dengan mengadopsi RME, kami percaya dapat meningkatkan perawatan pasien dengan lebih baik dan dengan proses yang sederhana, sehingga pada akhirnya berkontribusi juga pada kemajuan sistem kesehatan di Indonesia,” kata Bimantoro.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji juga memberikan pemaparan update terkini integrasi layanan Satusehat dan harapannya pada partisipasi ekosistem healthtech.

“Dari total 60.000 fasyankes, sejauh ini sudah ada 22.000 yang sudah menggunakan RME bersama anggota AHI dan ini merupakan peluang bagi AHI untuk dapat mendigitalisasi seluruh fasyankes tersebut," katanya.

Dalam hal regulasi, kata Setiaji,  setelah pengesahan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, saat ini tengah disusun RUU untuk disahkan dan secara paralel, kami juga tengah menyusun turunan regulasi PP dan Permenkes baru yang dibutuhkan untuk aturan teknis.

Setiaji menambahkan, setelah peresmian layanan integrasi sistem SATUSEHAT di tahun lalu, agenda di tahun ini adalah mulai menggunakan data-data tersebut untuk berbagai macam kebutuhan layanan, seperti peningkatan efisiensi, efektivitas, termasuk juga sudah menerapkan regulatory sandbox untuk telekesehatan sehingga diharapkan di 2024 seluruh layanan kesehatan bisa diintegrasikan secara menyeluruh.

Direktur Ekonomi Digital Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna yang hadir menyatakan, Kominfo telah lama bekerja sama dengan AHI dan Kemenkes dalam hal percepatan transformasi digital di sektor kesehatan, khususnya sosialiasi RME melalui beberapa workshop yang telah dilaksanakan secara hybrid.

"Tentu kita berharap banyak manfaat yang bisa didapat dari keberhasilan penggunaan RME. Kominfo siap terus berkolaborasi untuk mendorong percepatan adopsi RME di Indonesia,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas