Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Akademisi Nilai RUU Kesehatan Lahirkan Ketidakpercayaan Publik Atas Komitmen Transformasi Kesehatan 

Dikatakan Herlambang banyak penolakan dari RUU Omnibus Law Kesehatan. Menurutnya desakan untuk ditunda harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Akademisi Nilai RUU Kesehatan Lahirkan Ketidakpercayaan Publik Atas Komitmen Transformasi Kesehatan 
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Konferensi Pers Tunda Pengesahan RUU Kesehatan, Perbaiki, dan Pastikan Partisipasi Publik yang Bermakna, Kantor Yayasan LBH Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Pusat Keadilan dan Kajian Hukum UGM, Herlambang menilai proses rancangan RUU Omnibus Law Kesehatan yang terbatas.

Menurutnya melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap transformasi kesehatan.

Baca juga: Dukungan Terhadap KPAI Mengawal Hak Anak dalam RUU Kesehatan

"Proses yang terbatas ini melahirkan ketidakpercayaan dari publik itu sendiri terhadap komitmen atas upaya maju transformasi kesehatan," kata Herlambang pada Konferensi Pers Tunda Pengesahan RUU Kesehatan, Perbaiki, dan Pastikan Partisipasi Publik yang Bermakna, Kantor Yayasan LBH Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Sebabnya dikatakan Herlambang banyak penolakan dari RUU Omnibus Law Kesehatan. Menurutnya desakan untuk ditunda harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca juga: Lewat Panja RUU Kesehatan, Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan

"Oleh sebab itu desakan untuk menunda, saya kira desakan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pembentuk hukum termasuk DPR," jelasnya.

Herlambang melanjutkan agar tidak keliru mengulangi kesalahan dari waktu ke waktu tentang proses pembentukan hukum yang seharusnya berpijak partisipasi bermakna.

BERITA REKOMENDASI

"Politik hukum di Indonesia hari-hari ini juga dipenuhi oleh cara pandang seakan-akan tidak cukup mendengar suara publik. Praktik perundang-undangan tidak terkecuali RUU Omnibus Law Kesehatan sebenarnya merefleksikan situasi yang tidak beda jauh dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas