Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Menkes Lapor ke Presiden 6 Penyakit yang Ditimbulkan Akibat Gangguan Pernapasan

Budi menjelaskan ada 6 besar penyakit gangguan pernapasan yang disebabkan polusi udara.

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkes Lapor ke Presiden 6 Penyakit yang Ditimbulkan Akibat Gangguan Pernapasan
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melaporkan sejumlah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kualitas udara di Jabodetabek pada Senin (28/8/2023).

Salah satunya soal penyakit yang disebabkan oleh polusi udara.

Budi menjelaskan ada 6 besar penyakit gangguan pernapasan yang disebabkan polusi udara.

"Jadi kita laporkan ke bapak presiden, penyakit yang disebabkan oleh gangguan pernapasan itu ada 6 besar," kata Budi dalam konferensi pers seperti ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga: Atasi Polusi Udara di Jakarta, Presiden Jokowi Minta Area Perkantoran Ditanam Pohon Ukuran Besar

Penyakit pertama yakni Pneumonia atau infeksi paru-paru, kemudian infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) atau infeksi pada saluran pernapasan atas.

Selanjutnya adalah Asma atau masalah saluran pernapasan, dimana kondisi ketika saluran udara meradang, sempit dan membengkak sehingga menyulitkan bernapas.

BERITA REKOMENDASI

Berikutnya adalah kanker paru-paru, dan tuberkulosis yang disebabkan karena genetik maupun bakteri.

Serta terakhir adalah Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK)

"Dan keenam, Penyakit Paru Obstruksi kronis atau PPOK itu yang memang panjang jangka waktunya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas