Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Terbukti Ampuh, Fitofarmaka Didorong Masuk Daftar Obat di BPJS Kesehatan

Banyak yang mengakui khasiatnya, fitofarmaka bahkan dinilai bisa jadi obat di masa depan. Bisakah masuk daftar obat BPJS Kesehatan?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Terbukti Ampuh, Fitofarmaka Didorong Masuk Daftar Obat di BPJS Kesehatan
Istimewa
Ilustras. Banyak yang mengakui khasiatnya, fitofarmaka bahkan dinilai bisa jadi obat di masa depan. Bisakah masuk daftar obat BPJS Kesehatan? 

Terbukti Ampuh, Fitofarmaka Didorong Masuk Daftar Obat di BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak yang mengakui khasiatnya, fitofarmaka bahkan dinilai bisa jadi obat di masa depan.

Fitofarmaka teruji karena bahan yang terkandung di dalamnya yaitu bahan alami yang dianggap cukup aman bagi tubuh.

Baca juga: Kuatkan Ketahanan Obat, BPOM Dorong Pengembangan Industri Obat Herbal dan Fitofarmaka

Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia).

Bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi.

Jika sudah diakui, apakah Fitofarmaka bisa masuk dalam sistem kesehatan secara nasional melalui asuransi kesehatan msal seperti BPJS?

Baca juga: Kemenkes Segera Luncurkan Formularium Nasional Fitofarmaka, Bisa Diresepkan pada Pasien JKN

Ternyata Fitofarmaka hingga 2022 belum ada satupun yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Hal ini dibahas Staf Khusus Menteri Kesehatan untuk Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan Prof dr Laksono Trisnantoro dalam Webinar Series 'Workshop Fitofarmaka bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis', Kamis (5/10/2023).
.

Selama ini sejak mengetahui khsiatn Fitofarmak, sebenarnya dokter-dokter sudah didorong untuk menggunakan fitofarmaka sebagai obat.

Didorongnya para dokter memakai Fitofarmaka ini bukan tanpa alasan, karena sesuai UU Kesehatan 2023.

"UU Kesehatan 2023 bisa menjadi acuan penggunaan fitofarmaka ini sebagai obat," jelas Prof Laksono,

Fitofarmaka menurut Professor of Health Policy and Management Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bukanlah obat jamu atau obat tradisional.

Prof Laksono menjelaskan ini tertera pada pasal 918 UU Kesehatan 2023 yang menyebut obat bahan alami digolongkan beragam.

Selain Fitofarmaka, ada jamu, obat herbal terstandar dan obat bahan alami lainnya.

Berbedanya fitofarmaka dengan jamu atau obat tradisional ini membuka peluang msuknya Fitofarmaka masuk dalam daftar resep obat BPJS Kesehatan.

"Pemanfaatan fitomarkana bisa didanai BPJS Kesehatan," tambahnya.
Bahkan mungkin Fitofarmaka juga masuk ke sistem kesehatan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas