Kasus Monkeypox Terus Bertambah, Akankah Jadi KLB? Begini Kata Kemenkes
Melihat situasi kasus Monkeypox yang terus menanjak, akankah ditetapkan jadi Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Monkeypox terus tunjukkan tren peningkatan di Indonesia.
Update terkini dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 27 Oktober 2023 menyatakan saat ini sudah 17 kasus positif Monkeypox.
Baca juga: Diprediksi Akan Ada 3.600 Kasus Monkeypox, Kemenkes Targetkan Impor Vaksin 6.500 Dosis
Melihat situasi kasus Monkeypox yang terus menanjak, akankah ditetapkan jadi Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, dr Maxi Rein Rondonuwu beri tanggapan.
"Iya untuk menyatakan KLB ini namanya satu kasus yang baru, sebelumnya belum pernah terjadi itu KLB," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Kemenkes Ungkap Ada Kasus Monkeypox dari Luar DKI Jakarta: Tanggerang Sudah Ada
Monkeypox sendiri sebelumnya pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
PHEIC adalah status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
Tapi status PHEIC Monkeypox telah dicabut sejak bulan Mei 2023.
Di sisi lain, Maxi menjelaskan jika yang menetapkan KLB adalah harus dari pemerintah daerah sendiri.
"Menetapkan KLB itu harus pemerintah daerah untuk peraturan seperti itu," tambahnya.
Namun, pemerintah pusat tetap melakukan tindakan penanganan Monkeypox dengan prosedur standar KLB.
"Kami pemerintah pusat melakukan ini ya sebagai KLB, tentu kita bersama-sama daerah menanggulangi," tutupnya.