ARSSI Desak Kemenkes Lunasi Tagihan Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Triliunan Rupiah
Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan hingga pembelian obat-obatan. Selain itu, juga ada biaya untuk membayarkan tenaga
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah Indonesia, namun tagihan rumah sakit pelayanan pasien Covid-19 anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum lunas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum ASSRI drg Ling Ichsan Hanafi, MARS.,MH dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta.
"Ada pembayaran belum dilakukan atas pelayanan pasien Covid-19 yang belum dituntaskan,"ungkap drg Hanafi pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
Ia menyebutkan, tarif yang belum dibayarkan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.
Klaim tarif tagihan untuk pelayanan pasien Covid-19 di dalam aturan ini adalah Rp 8,8 triliun.
Namun, di tengah jalan Kementerian Kesehatan mengubah petunjuk teknis kalimat biaya Covid-19 tanpa curah pendapat.
Kemenkes menerbitkan aturan KMK. Nomor 1112 Tahun 2022, pada 7 April 2022.
Klaim tagihan dalam KMK Nomor 1112 Tahun 2022, kata drg Hanafi, turun menjadi Rp 3,4 triliun.
Sehingga masih ada biaya Rp 5,4 triliun yang belum dibayarkan
Baca juga: Transformasi Layanan Rujukan, Industri Asuransi Jajaki Kerja Sama dengan Kemenkes
Padahal, menurut Sekretaris Jenderal ARSSI dr Noor Arida Sofiana, MBA.,MH, pelayanan terhadap pasien Covid-19 telah dilakukan.
Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan hingga pembelian obat-obatan.
Selain itu, juga ada biaya untuk membayarkan tenaga kesehatan (nakes) yang melayani pasien.
"Dalam hal ini berdampak juga. Sudah memberikan pelayanan dan juga sudah merencanakan pembelian peralatan kesehatan, pembiayaan terhadap nakes yang sudah menjalani Covid-19," tutur dr Noor.