ARSSI Desak Kemenkes Lunasi Tagihan Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Triliunan Rupiah
Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan hingga pembelian obat-obatan. Selain itu, juga ada biaya untuk membayarkan tenaga
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dipimpin ketua umumnya, drg Ling Ichsan Hanafi, MARS, jumpa pers masalah tagihan rumah sakit pelayanan pasien Covid-19 anggota ARSSI k Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lunas, di Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
Isi pasal ini berbunyi 'suatu keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali menghindari kerugian lebih besar dan/atau terabaikan hal warga masyarakat.'
"Jika pasal ini mengatur pengecualian keputusan dapat berlaku surut hanya diperuntukkan untuk perlindungan warga, bukan untuk membuat keputusan," tegas Joni.
ARSSI pun sampaikan tiga pernyataan terbuka.
Pertama, meminta presiden Republik Indonesia ikut menuntaskan kisruh pembayaran tagihan RS Anggota ARSSI.
Kedua, Mengingatkan Menkes bertanggungjawab mutlak atas tagihan RS Anggota ARSSI yang tidak dibayarkan akibat beleids KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang berlaku surut.
Ketiga, meminta pemeriksaan lebih lanjut/investigasi atas motif dan tindakan yang merugikan RS Anggota ARSSI.
Berita Rekomendasi