Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Menkes Bantah Hapus Kelas BPJS, Klaim Cuma Disederhanakan

Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menkes Bantah Hapus Kelas BPJS, Klaim Cuma Disederhanakan
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus. Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus.

Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara pada Selasa, (14/5/2024).

Baca juga: BPJS Watch: Pelaksanaan KRIS Harus Jamin Peserta JKN Dapat Kamar di RS

Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.

Meskipun demikian menurut Menkes, aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

Baca juga: KRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan Dikurangi

Berita Rekomendasi

"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," kata Menkes.

Sebelumnya Presiden Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan.

Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas