Viral Soal Bahaya WHO Pandemic Treaty, Begini Tanggapan Kemenkes
Ramai beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty.
Berikut isi postingannya:
"Masalahnya jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.
Di anggap melanggar hukum bisa di penjara atau denda Rp 500 juta
Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta
Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy TreatyJadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi
Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO
Ini yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis.
Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini
Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak
Tinggal sebentar lagi tgl 27 Mei harusnya kita bersama menolak, kalau tidak banyak yg menolak , Bakal di tandatangani pejabat pro WHO.
Baca juga: AHF Kritisi Pembahasan Perjanjian Pandemi WHO: Dilakukan Serba Tertutup, Jangan Sampai Rugikan RI
Lantas benarkah pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty?
Terkait hal ini Kementerian Kesehatan RI di akun Instagram, @kemenkes_ri yang diunggah pada 22 Mei 2024 pun membantah informasi tersebut.
Baca juga: Menlu RI Dukung Pandemic Treaty Untuk Pemerataan Vaksin
"Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty adalah inisiasi global dari WHO untuk atasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi.
Pandemi covid-19 membuktikan banyak negara yang tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya dari terpaan pandemi. Sistem ketahanan kesehatan dunia terlihat begitu rapuh, utamanya di negara berkembang.
Mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, terapeutik dan diagnostik secara adil dan merata di seluruh dunia.
Pembahasannya masih terus berjalan Pemerintah RI tengah berpartisipasi secara aktif dalam perundingan dan memperjuangkan kepentingan nasional dalam isu-isu strategis. Mulai dari sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses atasi pandemi.
Pemerintah RI akan terus memegang teguh asas kesetaraan ini dan terus memperjuangkan posisi yang dapat akomodir kepentingan nasional Indonesia.
Tujuannya jelas untuk membentengi kesehatan masyarakat dari kemungkinan pandemi di masa depan. Tidak ada sama sekali pembahasan mengenai denda minum jamu, denda bekam, rawat paksa dan omong kosong lainnya."
Postingan itu juga disertai narasi:
"WHO Pandemic Treaty melarang pengobatan alternatif, emang iya?
Menurut Kemenkes, informasi tersebut TIDAK BENAR. Perjanjian Pandemi Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan!
Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif ????
Karena itu, masyarakat diajak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik
Pastikan setiap hal yang disampaikan telah sesuai dengan data dan fakta sebenarnya supaya pesan yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan salah persepsi maupun kekhawatiran publik ????